Malanginspirasi.com – Warga Kota Malang masih dapat memanfaatkan kesempatan dalam berpartisipasi di Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah di bulan April ini.
Dikutip dari akun resmi Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Malang, warga Kota Malang dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut hanya sampai 30 April 2026.
Program ini berlangsung dalam rangka HUT ke 112 Kota Malang.
Pajak Daerah termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).
Sedangkan cakupan masa pajak yang bebas biaya administrasi mulai tahun 1994 sampai tahun 2025.
Sementara untuk PDL berlaku pajak Januari 1998 sampai dengan masa pajak Bulan Februari 2026.
Bagi warga Kota Malang yang hendak membayar PBB dapat langsung membayar tanpa melakukan pengajuan terlebih dahulu karena denda otomatis terhapus.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di berbagai channel seperti Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret atau Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, Gopay, Ovo.
Lebih mudah lagi, warga dapat membayar melalui Qris yang ada di lembaran E-SPPT.
Masyarakat yang ingin membayar PDL dapat mengakses pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda. Setelah itu, mereka dapat menginput NPWPD untuk mendapatkan nomor virtual account pembayaran Pajak Daerah.







