Malanginspirasi.com – Di tengah kondisi cuaca dingin atau saat tubuh sedang sakit dan menggigil, penggunaan air hangat untuk berwudhu maupun mandi wajib kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Tak sedikit yang khawatir bahwa air yang dipanaskan, terutama hasil campuran air mendidih dengan air biasa, tidak lagi memenuhi syarat sebagai air yang sah untuk bersuci.
Menjawab keraguan tersebut, penjelasan fikih menegaskan bahwa wudhu dan mandi wajib menggunakan air hangat hukumnya sah.
Air yang dipanaskan, baik melalui proses perebusan di kompor maupun hasil pencampuran air panas dengan air biasa, tetap berstatus suci dan mensucikan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Ustadzah Ai Maslaily Siti Aisyah dengan merujuk pada Kitab Fathul Qarib.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan hukum air hanya karena dipanaskan.
Anggapan bahwa air yang sudah dimasak menjadi tidak mensucikan dinilai keliru dan tidak memiliki dasar dalam fikih.
“Air hangat yang dipanaskan di kompor tetap suci mensucikan dan tidak makruh digunakan, terlebih jika ada kebutuhan seperti sakit atau cuaca dingin,” jelasnya.

Memahami Air Musyammas dan Hukumnya
Dalam fikih, memang dikenal kategori air suci mensucikan yang makruh digunakan, salah satunya adalah air musyammas.
Air musyammas adalah air yang menjadi panas akibat paparan sinar matahari, bukan karena dipanaskan secara langsung.
Berada di dalam wadah logam seperti besi atau tembaga (selain emas dan perak).
Kategori ini secara khusus berlaku di wilayah dengan suhu ekstrem, seperti Timur Tengah, yang dapat mencapai lebih dari 40 derajat Celsius.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan air musyammas yang masih panas untuk wudu atau mandi wajib dinilai makruh karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan kulit.
Namun, jika air musyammas tersebut sudah didiamkan hingga dingin, maka kemakruhannya hilang dan boleh digunakan tanpa masalah.
Tidak Semua Air Hangat Termasuk Musyammas
Ustadzah Ai Maslaily juga meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di masyarakat.
Air di kolam, empang, atau penampungan terbuka yang terasa hangat karena sinar matahari di Indonesia tidak termasuk air musyammas.
Baca Juga:
Bolehkah Wudhu Sambil Ngobrol? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Hal ini karena wadahnya bukan logam dan suhu lingkungan di Indonesia tidak mencapai tingkat ekstrem. Sebagaimana yang menjadi syarat air musyammas dalam fikih.
Dengan demikian, air hangat di empang atau kolam tetap suci mensucikan dan tidak makruh digunakan untuk bersuci.
Ikhtilaf Ulama dan Sikap Moderat
Dalam mazhab Syafi’i sendiri terdapat perbedaan pendapat. Mayoritas ulama menyatakan penggunaan air musyammas dalam kondisi panas hukumnya makruh.
Namun, Imam Nawawi berpendapat bahwa air musyammas tidak makruh digunakan secara mutlak, menunjukkan adanya ruang kelapangan dalam praktik ibadah.
Selain air musyammas, air yang terlalu panas atau terlalu dingin juga dimakruhkan penggunaannya karena dapat mengganggu kesempurnaan wudu.








