Malanginspirasi.com – Dalam praktik bersuci sehari-hari, masih banyak masyarakat yang ragu menggunakan bak mandi berukuran kecil atau air dalam ember untuk mandi wajib.
Kekhawatiran tersebut umumnya berkaitan dengan anggapan bahwa air yang sedikit tidak sah digunakan untuk thaharah.
Padahal, dalam kajian fikih Islam, hal tersebut perlu dipahami secara lebih utuh dan proporsional.
Ustadzah Ai Maslaily Siti Aisyah menjelaskan bahwa prinsip utama dalam thaharah, baik wudhu, mandi wajib, maupun istinja, adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan.
Jumlah air, baik sedikit maupun banyak, tidak menjadi syarat sah selama air tersebut tetap memenuhi kriteria tersebut.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa mandi wajib atau wudu dengan air sedikit itu tidak sah. Selama airnya suci dan mensucikan, hukumnya tetap sah,” jelasnya.
Potensi Air Mutanajis
Namun demikian, air dalam jumlah sedikit, yakni kurang dari dua kulah (±216 liter), memiliki kerentanan tinggi menjadi mutanajis.
Air sedikit akan langsung berstatus najis apabila terkena benda najis, meskipun tidak terjadi perubahan warna, rasa, maupun bau.
Contohnya, apabila air dalam ember kecil kejatuhan kotoran cicak, maka air tersebut tidak lagi boleh digunakan untuk bersuci, bahkan haram untuk diminum.
Oleh karena itu, bagi rumah tangga yang menggunakan bak mandi kecil atau ember, kehati-hatian menjadi kunci utama.
Jika air sudah terkena najis, langkah yang harus dilakukan adalah membuang airnya, membersihkan wadah hingga suci, lalu mengisinya kembali dengan air baru.

Sebaliknya, air dalam jumlah banyak, dua kulah atau lebih, lebih aman digunakan.
Apabila terkena najis, air tersebut tetap dihukumi suci dan mensucikan selama tidak mengalami perubahan sifat.
Inilah alasan mengapa dianjurkan membuat bak mandi dengan ukuran besar. Idealnya lebih dari 60×60×60 sentimeter, agar meski tidak terisi penuh, volume airnya tetap mencapai dua kulah.
Cara Menyiasati Mandi Wajib
Lalu bagaimana menyiasati mandi wajib jika terlanjur menggunakan ember atau bak kecil?
Ustadzah Ai menekankan pentingnya menjaga agar air tidak terkena najis, terutama percikan urin sebelum atau saat mandi.
Jika setetes urin masuk ke dalam air ember, maka air tersebut otomatis menjadi mutanajis dan wajib diganti.
Namun, kondisi berbeda berlaku apabila percikan yang masuk adalah air musta’mal, yakni air bekas mandi wajib yang mengenai tubuh lalu kembali terciprat ke ember.
Dalam hal ini, air di ember tidak otomatis menjadi musta’mal.
Air musta’mal tidak dapat “memusta’malkan” air lain, karena air baru disebut musta’mal jika digunakan langsung untuk menghilangkan hadas atau najis.
Air musta’mal sendiri hukumnya suci tetapi tidak mensucikan, serupa dengan air minuman seperti kopi atau teh.
Baca Juga:
Apakah Sah Wudhu dan Mandi Wajib dengan Air Hangat? Ini Penjelasan Fikihnya
Jika hanya beberapa tetes air musta’mal terciprat ke air ember, maka hal tersebut tidak mengubah status air, selama tidak terjadi perubahan besar pada sifat atau nama air.
“Kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan air sedikit yang terkena benda suci dengan air sedikit yang terkena najis. Keduanya memiliki hukum yang berbeda,” terang Ustadzah Ai.
Dalam Kitab Fathul Qarib yang disyarah dalam Bajuri, dijelaskan bahwa air sedikit yang kemasukan benda suci baru berubah hukum apabila perubahannya signifikan hingga mengubah sifat atau sebutan air tersebut.
Jika perubahannya ringan dan tidak dominan, air tetap suci dan mensucikan.








