Malanginspirasi.com – Banyak muslimah kerap menghadapi situasi dilematis ketika sedang bepergian dan mendapati waktu salat, namun menemukan adanya keputihan pada pakaian dalam.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kondisi tersebut memengaruhi keabsahan wudu dan salat?
Menjawab kegelisahan ini, penjelasan fikih yang rinci menjadi sangat penting agar ibadah tetap terlaksana dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.

Hukum Keputihan Menurut Para Ulama
Dalam salah satu konten sosial medianya, Ustadzah Ai Maslaily Siti Aisyah menegaskan bahwa hukum keputihan atau rutubatul farji memang menjadi persoalan yang diperselisihkan di kalangan ulama.
“Keputihan atau rutubatul farji itu hukumnya memang diikhtilafkan oleh para ulama. Artinya, memang terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama,” jelasnya.
Sebagian ulama menilai keputihan sebagai benda suci, sementara yang lain memandangnya najis.
Namun, terdapat ulama yang merinci hukumnya secara lebih detail, di antaranya Imam Ibnu Hajar dan Imam Al-Romli.
Baca Juga:
Tidak Tahu Kalau Sedang Haid dan Terlanjur Shalat, Apa Hukumnya?
Dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah, Imam Al-Romli membagi keputihan berdasarkan asal keluarnya.
“Kalau si keputihannya itu keluar dari bagian dzohir farji maka bukan najis dan tidak membatalkan wudhu,” dikutip langsung dari penjelasan kitab tersebut.
Dzohir farji sendiri adalah bagian farji luar yang terlihat ketika jongkok dan wajib dibasuh saat istinja.
Sebaliknya, apabila keputihan berasal dari farji batin atau bagian dalam yang tidak terlihat ketika jongkok, maka hukumnya berbeda.
“Kalau keputihan berasal dari farji dalam, itu hukumnya najis dan membatalkan wudhu,” tegasnya.

Ciri keputihan dari farji dalam dijelaskan sebagai “putih dan kental,” serta dikiaskan dengan madzi yang secara ijmak dihukumi najis dan membatalkan wudu.
Sementara itu, keputihan yang berasal dari farji luar memiliki ciri “bening dan encer” dan dikiaskan dengan keringat.
“Kalau berasal dari farji luar itu hukumnya suci dan tidak membatalkan wudu,” lanjutnya.
Dengan demikian, pakaian dalam yang terkena keputihan jenis ini tetap boleh dipakai untuk salat tanpa perlu disucikan.
Kemudahan bagi Wanita
Menariknya, Islam juga memberikan kemudahan ketika seseorang berada dalam kondisi ragu.
“Jika ragu asalnya dari dalam atau dari luar, maka hukumnya adalah suci dan tidak membatalkan wudhu,” jelas Ustadzah asal Banjar itu.

Prinsip fikih yang digunakan adalah bahwa keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan, dan hukum asal cairan tubuh adalah suci sampai ada kepastian sebaliknya.
Sebagai solusi praktis, Ustadzah Ai Maslaily Siti Aisyah juga menyarankan penggunaan pantyliner atau pembalut saat bepergian.
Langkah ini dinilai sebagai ikhtiar menjaga kesucian pakaian sekaligus memudahkan saat harus melaksanakan salat.








