Hak Anak dalam Islam, dari Perlindungan hingga Pendidikan

Malanginspirasi.com – Dalam Islam, anak dianggap sebagai anugerah dan tanggung jawab besar dari Allah. Islam tidak hanya melindungi hak hidup mereka, tapi juga memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

Pandangan dalam Islam tentang hak anak bersumber dari wahyu Allah dan teladan Nabi. Misalnya, Al-Quran melarang membunuh anak karena alasan ekonomi, sementara Hadits menekankan kasih sayang.

Setiap anak, setidaknya sampai usia 18 tahun, memiliki hak-hak yang mencakup segala aspek kehidupannya.

Berikut 6 hak utama anak dalam Islam yang tak boleh diabaikan:

1. Hak Hidup dan Tumbuh Berkembang

Setiap anak berhak hidup sejak dalam kandungan dan berkembang seutuhnya sebagai manusia. Islam melarang aborsi kecuali untuk alasan kesehatan yang dibolehkan syariah, serta melindungi dari kekerasan.

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS Al-Isra’:31).

Ini berarti orang tua harus memberi prioritas pada kesehatan anak, seperti vaksinasi atau nutrisi.

Bagi anak yatim, masyarakat wajib membantu, seperti dalam Hadits:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا

Artinya: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim seperti ini di surga.” (sambil merapatkan jari telunjuk dan tengah, HR. Bukhari).

2. Hak Identitas dan Nasab

Anak berhak tahu asal-usulnya untuk menjaga martabat.

ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِۚ فَإِن لَّمۡ تَعۡلَمُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمۡۚ وَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا

Artinya: “Panggilah mereka dengan nama ayah mereka; itu lebih adil di sisi Allah. Tetapi jika kamu tidak mengenal ayah mereka, maka mereka adalah saudara seimanmu dan budak-budakmu yang telah dibebaskan. Tidak ada celaan atas kamu atas kesalahan yang kamu lakukan, melainkan hanya atas kehendak hatimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab:5).

Islam memperbolehkan mengadopsi anak, tapi wajib menjaga nasab asli agar anak tak kehilangan identitas/asal muasal garis keturunannya.

3. Hak Gizi dan ASI

Anak berhak mendapatkan ASI hingga dua tahun untuk tumbuh sehat.

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ۝٢٣٣

Artinya: “Ibu-ibu wajib menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi mereka yang ingin menyelesaikan masa menyusui. Ayah bertanggung jawab atas nafkah dan pakaian mereka sesuai dengan apa yang diterima. Tidak ada jiwa yang dibebani melebihi kemampuannya. Tidak seorang ibu pun boleh dirugikan melalui anaknya, demikian pula tidak seorang ayah pun boleh dirugikan melalui anaknya. Ahli waris bertanggung jawab atas kewajiban yang sama. Tetapi jika keduanya menginginkan penyapihan dengan persetujuan bersama… Dan jika kalian bermusyawarah satu sama lain, maka tidak ada celaan atas mereka. Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusui oleh ibu menyusui, maka tidak ada celaan atas kalian jika kalian membayar apa yang telah kalian berikan dengan cara yang wajar. Takutlah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kalian lakukan” (QS  Al-Baqarah: 233)

Jika ibu tak bisa, ayah wajib mencari alternatif. Ini untuk mencegah masalah gizi di keluarga miskin, dan negara bisa mendukung lewat program susu gratis.

Artikel Terkait:

Fatherless dalam Islam: Dampak dan Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Larangan Orang Tua Pilih Kasih pada Anak Menurut Ajaran Islam

4. Hak Asuhan dan Kebutuhan Dasar

Orang tua wajib memenuhi makanan, pakaian, dan lingkungan aman.

وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ

Artinya: “Dan Kami telah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah, dan masa kehamilan dan penyapihannya adalah tiga puluh bulan. [Dia melanjutkan] hingga ketika dia mencapai usia dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berkata, “Ya Tuhanku, mampukanlah aku untuk bersyukur atas nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan untuk berbuat baik kepada mereka.” Lakukanlah amal saleh yang menyenangkan-Mu, dan jadikanlah keturunanku orang saleh untukku. Sesungguhnya aku telah bertaubat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang beriman.” (QS Al-Ahqaf: 15)

Ini termasuk melindungi dari bullying atau konten online berbahaya. Nabi sering bermain dengan anak, menunjukkan pentingnya kasih sayang.

5. Hak Pendidikan dan Spiritual

Anak berhak dididik agama, akhlak, dan ilmu.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ۝٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, yang di atasnya terdapat malaikat-malaikat yang keras dan kejam; mereka tidak melanggar perintah Allah, melainkan melakukan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS At-Tahrim: 6)

Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَو يُنَصِّرَانِهِ، أَو يُمَجِّسَانِهِ

Artinya: “Setiap anak lahir dalam fitrah, orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. (HR. Bukhari).

Pendidikan harus seimbang, tanpa paksaan yang bisa membuat anak trauma. Untuk anak berkebutuhan khusus, berikan akses inklusif.

Seorang ayah wajib memberi bimbingan dan tauladan yang baik pada anak. (Shutterstock)
6. Hak Harta dan Warisan

Anak berhak atas harta warisan adil.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١

Artinya: “Allah memberi petunjuk kepadamu tentang anak-anakmu: untuk anak laki-laki, bagiannya sama dengan bagian dua perempuan. Tetapi jika ada lebih dari dua anak perempuan, mereka akan mendapat dua pertiga dari warisannya. Dan jika hanya ada satu anak perempuan, dia akan mendapat setengahnya. Dan untuk orang tuanya, masing-masing mendapat seperenam dari warisannya jika ia mempunyai anak. Tetapi jika ia tidak mempunyai anak dan orang tuanya adalah ahli warisnya, maka untuk ibunya sepertiga. Dan jika ia mempunyai anak laki-laki. Jika ia mempunyai saudara laki-laki, maka ibunya akan menerima seperenam setelah wasiat atau hutang yang mungkin telah ia buat. Orang tuamu dan anak-anakmu – kamu tidak tahu mana di antara mereka yang lebih dekat kepadamu dalam hal manfaat. [Ini adalah] kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa’: 11)

Ini untuk memastikan kestabilan ekonomi anak, terutama pasca-kematian orang tua.

Artikel Terkait:

Menelantarkan Anak: Dosa Besar dan Pelanggaran Hukum

Bahaya Child Grooming dan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Perspektif Islam

Perlindungan dari Kekerasan

Selain itu, Islam juga secara tegas melarang kekerasan fisik, mental, atau seksual terhadap anak.

وَإِذَا ٱلۡمَوۡءُۥدَةُ سُئِلَتۡ بِأَىِّ ذَنۢبٍۢ قُتِلَتۡ

Artinya: “Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh.” (QS At-Takwir: 8-9)

Ini merupakan respon keras terhadap praktik jahiliyah di masa lampau. Untuk fenomena saat ini, bisa ditafsirkan mencegah praktik child labor atau trafficking.

Badan anak-anak PBB, UNICEF, juga menyebut anak yang bebas dari kekerasan akan lebih percaya diri.

Oleh karena itu, tanggung jawab ada pada orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sebagaiman yang termaktub dalam UU Perlindungan Anak di Indonesia yang selaras dengan syariah.

Islam itu Universal

Budaya bisa saja memengaruhi penerapan perlindungan terhadap anak, tetapi Islam universal.

Misal, anak perempuan rentan, tapi hak mereka setara kecuali warisan (karena tanggung jawab laki-laki). Sedangkan anak difabel butuh perhatian ekstra. Pengabaian atas hal ini bisa memicu siklus kemiskinan atau masalah mental.

Islam mendorong zakat untuk bantu anak miskin. Dibanding pandangan sekuler, Islam lebih holistik, terkait hak dengan kewajiban kepada Allah.

Secara keseluruhan, melindungi hak anak dalam Islam adalah ibadah. Jika diterapkan, bisa mengurangi masalah sosial dan membangun generasi penerus yang kuat.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *