Bolehkah Umat Islam Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol? Ini Penjelasan Ulama

Malanginspirasi.com – Penggunaan parfum yang mengandung alkohol terus menjadi pro kontra di kalangan umat Islam Indonesia. Meski ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama dan lembaga fatwa resmi menyatakan bahwa parfum beralkohol diperbolehkan untuk pemakaian eksternal, termasuk saat shalat, selama tidak bertujuan memabukkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa yang masih menjadi rujukan hingga kini menyatakan bahwa etanol pada produk kosmetik seperti parfum tidak haram dan tidak najis jika digunakan secara luar.

Pandangan serupa disampaikan Muhammadiyah yang menyatakan parfum beralkohol tidak dianggap najis selama tidak mengandung unsur memabukkan dari khamr.

Pun demikian dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang konsisten membolehkan. Berdasarkan keputusan bahtsul masail dan muktamar sejak 1962, alkohol dalam parfum dimaafkan jika kadarnya sekadar untuk menjaga kualitas wangi.

“Campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya maka dimaafkan,” demikian bunyi salah satu keputusan yang masih relevan hingga kini.

Argumen Fiqih

Pendapat mayoritas ini didasarkan pada beberapa argumen fiqih.

Pertama, alkohol dalam parfum modern umumnya berupa etanol denatured atau sintetik yang tidak layak diminum dan tidak memabukkan.

Kedua, larangan khamr dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 90-91) hanya berlaku untuk konsumsi, bukan pemakaian luar.

Ketiga, prinsip istihalah (perubahan zat) membuat alkohol tersebut tidak lagi najis.

Namun, ikhtilaf tetap ada. Sebagian ulama, terutama dari kalangan yang lebih ketat, mengharamkan atau menganjurkan menghindari parfum beralkohol. Mereka berargumen bahwa alkohol tetap najis karena sifat memabukkannya, meski dalam kadar kecil, dan lebih aman menghindari syubhat (hal meragukan).

Jika kadar alkohol tinggi—misalnya 60-70%—dan berpotensi memabukkan jika tertelan, maka hukumnya bisa menjadi haram, termasuk memproduksi dan menjualnya.

Nuansa lain yang perlu diperhatikan adalah jenis alkohol. Etanol dari fermentasi khamr lebih bermasalah dibandingkan etanol industri kimia. Selain itu, saat parfum terkena air wudhu atau shalat, mayoritas ulama tetap menyatakan shalat sah karena tidak ada najis yang membatalkan.

Baca Juga: 

Baru Sadar Ada Najis di Pakaian Setelah Salat, Sah atau Harus Diulang?

Penjelasan Fikih: Bolehkah Tetap Salat Saat Mimisan?

Di tengah polemik ini, pasar parfum halal non-alkohol semakin berkembang di Indonesia. Banyak merek lokal dan internasional menawarkan alternatif berbasis minyak atsiri untuk mengakomodasi umat yang ingin menghindari perdebatan.

Tren ini mencerminkan sikap hati-hati sebagian masyarakat, walau fatwa resmi mayoritas tetap membolehkan.

Para ulama sepakat bahwa niat tetap menjadi penentu utama. Menggunakan wewangian, termasuk parfum, merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW. Tentunya selama tidak berlebihan atau untuk tujuan riya.

Memilih produk alcohol-free menjadi solusi bijak.

Wallahu a’lam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *