Malanginspirasi.com – Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), baru-baru ini menjadi viral di media sosial dan memicu kegaduhan publik. Dalam unggahannya, Tyas, sapan akrabnya, membanggakan anaknya yang memperoleh kewarganegaraan Inggris, sambil menyatakan, “Cukup saya WNI, anak jangan.”
Banyak netizen menilai pernyataan ini sebagai bentuk meremehkan Indonesia, tanah kelahirannya. Apalagi beasiswa LPDP yang diterimanya bersumber dari dana negara.
Unggahan Tyas yang dianggap berlebihan dalam memamerkan pencapaian keluarganya tersebut, dianggap tak patut. Suaminya, Arya Iwantoro, juga merupakan alumni LPDP, belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pengabdian kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studi.
Akibatnya, Arya bahkan terancam masuk daftar hitam (blacklist) dan diwajibkan mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima. Tyas sendiri telah meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa ia telah menjalankan pengabdiannya. Namun kontroversi tetap bergulir di berbagai platform media sosial, menyoroti benturan antara ambisi pribadi dan tanggung jawab sosial.
Dari perspektif hukum Islam, sikap Tyas dianggap bertabrakan dengan konsep “hubb al-wathan” atau cinta tanah air, yang sering dikaitkan sebagai bagian dari iman.
Lantas, apakah Islam menuntut kesetiaan mutlak pada negara? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam ajaran Islam, cinta terhadap tanah air bukanlah konsep baru, melainkan sikap positif yang selaras dengan keimanan, selama tidak melampaui ketaatan kepada Allah.
Secara hukum asal, mencintai tempat kelahiran atau tempat tinggal dianggap mubah (boleh), dan bahkan bisa bernilai ibadah jika bertujuan menjaga keamanan tempat sujud serta kemaslahatan umat.
Islam memandang tanah air sebagai wadah beribadah, di mana umat Muslim dapat menjalankan salat, zakat, dan syiar agama dengan aman. Selain itu, tanah air juga dilihat sebagai ladang khidmat, tempat seorang Muslim memberikan manfaat bagi sesama, sesuai dengan prinsip “khairunnas anfa’uhum linnas” (sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya).
Baca Juga:
Kisah Al-Mustakfi: Dilengserkan dari Jabatan Khalifah Karena Ketidakadilan
Hak Anak dalam Islam, dari Perlindungan hingga Pendidikan
Umat Muslim diajarkan untuk bersyukur atas nikmat hidup di negeri yang aman dan memberikan kesempatan, sambil berkontribusi positif untuk kemajuan bersama.
Dalam konteks beasiswa negara seperti LPDP, penerima terikat oleh kontrak atau “uqud” yang harus dipenuhi. Melanggar janji untuk kembali mengabdi setelah dibiayai oleh rakyat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip Al-Qur’an tentang kewajiban memenuhi janji.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: “”Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji itu.” (QS Al-Ma’idah: 1)
Kasus ini menyoroti tiga poin kritik utama dari perspektif Islam:
Pertama, pelanggaran amanah, karena dana beasiswa merupakan mandat dari rakyat yang seharusnya tidak diabaikan demi kenyamanan pribadi di negara lain.
Kedua, kurangnya rasa syukur, di mana mengagungkan identitas asing sambil merendahkan asal-usul dianggap sebagai bentuk kufur nikmat terhadap fasilitas pendidikan yang diberikan negara.
Ketiga, orientasi maslahah yang salah, karena kekuatan intelektual seharusnya digunakan untuk membawa perubahan bagi umat di tanah air (maslahah ammah). Bukan sekadar mengejar status sosial personal.
Hadits yang sering dikutip, “Hubb al-wathan min al-iman” (Cinta tanah air bagian dari iman), meskipun ada perdebatan mengenai keasliannya, menekankan patriotisme sebagai bentuk ketaatan kepada Allah—seperti mencintai masyarakat sebagai “keluarga besar.”
Pendapat ini didukung oleh para ulama klasik maupun modern.
Al-Mawardi, dalam bukunya “Al-Ahkam as-Sultaniyyah”, menjelaskan kewajiban warga untuk mendukung negara yang adil. Sementara ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa cinta tanah air adalah naluri alami, tapi harus tetap menjaga persatuan ummah (umat Islam secara keseluruhan).
Bahkan Nabi Muhammad SAW memberikan teladan dalam hal ini. Saat hijrah dari Mekkah ke Madinah, Rasulullah masih menyatakan rasa sayangnya pada tanah kelahirannya: “Wahai Mekkah, engkau negeri yang paling aku cintai.”
Ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, cinta tanah air tidak harus bertentangan dengan migrasi. Asal dilakukan dengan alasan sah seperti pendidikan atau keamanan.
Kembali ke kasus Tyas. Beasiswa LPDP memang dirancang untuk membangun sumber daya manusia Indonesia, dengan kewajiban pengabdian kembali ke tanah air sebagai inti programnya. Islam sendiri tidak melarang migrasi atau kewarganegaraan ganda untuk alasan yang sah. Tetapi tetap menekankan pentingnya menghormati asal-usul dan memberikan kontribusi nyata.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua: Cinta tanah air bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata. Bagi penerima beasiswa negara, ini bukan hanya soal hukum. Melainkan juga terkait etika dan tanggung jawab moral yang harus dijunjung tinggi. Hal ini agar tidak mencederai kepercayaan publik dan nilai-nilai keagamaan.







