Malanginspirasi.com – DPRD Kota Malang resmi menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/7/2025) sore. Laporan ini menandai tahapan akhir sebelum dilakukan pengesahan resmi oleh DPRD.
Ranperda ini sebelumnya sempat tertahan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, mengungkapkan naskah regulasi tersebut telah difasilitasi dan diperbaiki sesuai masukan dari provinsi dan kementerian terkait.
“Tinggal pengesahan. Tinggal kita ini tadi menyampaikan hasil akhirnya, difasilitasi di provinsi ada beberpa poin-poin yang direvisi. Diperbaiki, disesuaikan kemudian ini tadi sudah kita laporkan hasilnya nanti tinggal nunggu dari pendapatan akhir fraksi,” jelasnya.
Bukan Sekadar Gender, Fokus pada Kelompok Rentan
Ranperda PUG ini bukan hanya berbicara tentang perempuan dan anak, tetapi juga seluruh kelompok masyarakat yang terpinggirkan.
Ketua DPRD menekankan, aspek utama dari regulasi ini adalah sistem satu data gender yang akan mengakomodasi berbagai variabel sosial.
“Nggak cuman perempuan. Gender yang kita bicarakan disini sebetulnya yang termarnjialkan gitu. Tetapi memang satu data di situ itu bicaranya perempuan dan anak,” imbuh Amithya.
Menurutnya, ini mencakup disabilitas, lansia, hingga kondisi sosial seperti akses pendidikan.
Meski begitu, Amithya menegaskan pembahasan tidak akan merambah pada isu-isu seperti LGBT karena secara regulasi belum ada payung hukum nasional yang mengaturnya.
Dukungan Anggaran dan Harapan Kemandirian Fiskal
Selain substansi regulasi, Ketua DPRD juga menyinggung aspek pendanaan. Termasuk belanja pegawai sebesar Rp99 miliar yang menjadi sorotan dalam dokumen penganggaran.
Amithya menjelaskan harapan utamanya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung berbagai program yang akan lahir dari Perda ini.
Penting menurutnya untuk menuju kemandirian fiskal agar Kota Malang tak terus bergantung pada dana transfer pusat.
“Kalau berbicara ideal, ya kita harus mandiri fiskal. Kita harus sudah bisa membiayai diri sendiri, tetapi kan kita masih menuju kesana,” ucapnya.
Dengan proyeksi potensi APBD Kota Malang yang bisa menyentuh angka Rp4-5 triliun, DPRD menilai pentingnya regulasi responsif gender yang seimbang antara kebijakan, data, dan anggaran.
Langkah selanjutnya dari proses ini adalah pengesahan melalui sidang paripurna dan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis pelaksanaannya.
Amithya berharap Perwal ini dapat lebih kontekstual dengan kebutuhan Kota Malang.
“Saya berharap nanti di Perwal-nya itu yang lebih sesuai dengan kondisi di Kota Malang,” pungkasnya.







