Satgas PASTI OJK Gencar Berantas Pinjol Ilegal, Lindungi Konsumen dari Kerugian Triliunan Rupiah

Malanginspirasi.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) semakin gencar memberantas praktik keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol), demi melindungi konsumen. Pada semester pertama tahun 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal, menekan potensi kerugian masyarakat hingga triliunan rupiah.

Dari keterangan tertulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang disampaikan melalui Humas OJK Jatim pada Rabu (9/7/2025). Menurutnya, Satgas PASTI OJK telah menindak 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 283 investasi ilegal dalam kurun waktu Januari hingga 30 Juni 2025.

“Penindakan tegas ini adalah wujud komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari ancaman kejahatan keuangan digital yang terus bermutasi,” tegas Ismail.

Selain penindakan pinjol dan investasi ilegal, OJK juga mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Aktif Pantau Pelaku Penipuan

Satgas PASTI juga aktif memantau laporan penipuan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam pemantauan tersebut,  berhasil diidentifikasi 22.993 nomor kontak yang dilaporkan sebagai pelaku penipuan.

Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima total 166.258 laporan penipuan, dengan rincian 108.037 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 58.221 laporan langsung dari korban.

Dari analisis laporan tersebut, terungkap 267.962 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Sebanyak 56.986 rekening telah diblokir, berhasil mengamankan Rp 558,7 miliar dana korban dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun.

“OJK melalui IASC terus meningkatkan kapasitas dalam menangani dan mencegah penipuan keuangan digital yang semakin canggih,” lanjut Ismail.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif.

Selama periode Januari-Juni 2025, OJK memberikan 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Selain itu, 122 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total ganti rugi senilai Rp 26,23 miliar dan USD 3.281.

Guna menjaga perilaku pasar (market conduct), OJK juga menjatuhkan 2 peringatan tertulis. Juga 2 sanksi denda atas pelanggaran penyampaian informasi yang tidak sesuai dalam iklan. OJK telah memerintahkan penghapusan iklan yang bermasalah dan mendorong penerapan praktik komunikasi yang jujur dan transparan.

Serangkaian tindakan ini menegaskan komitmen OJK dalam mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat. Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *