Malanginspirasi.com – Dua dosen Universitas Brawijaya (UB), Pantri Muthriana Erza Killian, S.IP., M.IEF., Ph.D dari FISIP dan Dr.rer.pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), memaparkan analisis hukum dan ekonomi terkait dampak kebijakan tarif impor terbaru Amerika Serikat (AS).
Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya mengubah peta negosiasi perdagangan internasional, termasuk bagi Indonesia.
Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres, bukan kewenangan presiden secara sepihak.
Pantri menjelaskan pengumuman kebijakan tarif dari pemerintah AS pada April 2025 terdiri atas dua jenis, yakni tarif universal dan tarif resiprokal.
“Penetapan tarif itu harus melalui Kongres. Presiden tidak memiliki hak mengeluarkan keputusan tersebut secara sepihak. Jadi ini persoalan legalitas, bukan semata-mata motif politik,” ujar Pantri.
Pemerintah AS kembali mengeluarkan kebijakan baru setelah pembatalan itu yakni tarif 10 persen dengan menggunakan dasar hukum berbeda.
Erza menilai langkah tersebut memperlihatkan konsistensi arah proteksionisme AS yang telah terlihat sejak periode pertama kepemimpinan Donald Trump.
Ia menyebut komitmen AS terhadap sistem perdagangan multilateral dan WTO melemah.
Kebijakan tarif sepihak dinilai bertentangan dengan prinsip dasar WTO, terutama terkait prediktabilitas dan kewajiban konsultasi dengan mitra dagang sebelum menetapkan kebijakan baru.
Baca Juga:
Pakar UB Soroti 3 Kebijakan Prabowo-Gibran yang Perlu Dievaluasi
“Dalam sistem WTO, perubahan tarif idealnya dinegosiasikan bersama, bukan diputuskan sepihak. Ini jelas memperlihatkan pelemahan komitmen terhadap rezim perdagangan bebas global,” katanya.
Erza menjelaskan apabila negara lain menggugat kebijakan tersebut ke WTO, maka proses penyelesaian sengketa bisa berlangsung lama, bahkan hingga lima tahun.
Tak hanya itu, tak ada jaminan negara yang kalah akan patuh sepenuhnya terhadap putusan karena hukum internasional tak punya mekanisme pemaksaan yang kuat.
Ia menambahkan dampak kebijakan tarif terhadap negara berkembang tidak bisa digeneralisasi.
Setiap negara memiliki karakteristik komoditas dan tingkat ketergantungan berbeda terhadap pasar AS.
Semisal Indonesia punya komoditas mineral kritis seperti yang AS butuhkan seperti nikel.
Sedangkan negara lain memiliki keunggulan di sektor berbeda.
“Negara dengan komoditas strategis punya daya tawar lebih tinggi. Jadi dampaknya sangat tergantung pada struktur ekspor masing-masing negara,” kata Erza.
Terlebih, Erza mengatakan pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya berdasar pada ancaman tarif tinggi yang kini sudah dibatalkan.
Menurut Erza, perubahan kondisi hukum di AS membuka ruang evaluasi ulang perjanjian yang telah disepakati.
“Kalau basis ancamannya sudah hilang, seharusnya ada ruang untuk renegosiasi. Jangan langsung menerima kesepakatan lama tanpa mempertimbangkan situasi terbaru,” tegasnya.
Pembatalan Tarif Lama Jadi Sinyal Positif

Sementara itu, Dr.rer.pol. Wildan Syafitri menilai pembatalan tarif lama memberikan sinyal positif bagi stabilitas ekonomi global.
Ia menyebut kebijakan tarif ekstrem tersebut sebelumnya menyerupai perang dagang dan praktik merkantilisme yang bertentangan dengan semangat liberalisme perdagangan.
“Tarif besar-besaran itu seperti perang dagang. Dengan kembali ke 10 persen, setidaknya tekanan berkurang dan pasar merespons lebih positif,” ujarnya.
Wildan menjelaskan pada dasarnya tarif impor dibayar oleh konsumen di negara tujuan karena eksportir cenderung menaikkan harga untuk menutup biaya tambahan.
Permintaan bisa menurun dan berdampak pada volume ekspor saat harga naik.
Menurutnya, dampak terhadap Indonesia sangat bergantung pada penerapan skenario tarif.
Jika Indonesia dikenakan tarif lebih tinggi dibanding negara lain, daya saing produk ekspor akan menurun.
Hal ini berpotensi menekan volume ekspor dan mengurangi permintaan terhadap rupiah, sehingga nilai tukar bisa melemah.
Sebaliknya, jika tarif Indonesia setara dengan negara lain, daya saing relatif tetap terjaga. Ekspor dapat dipertahankan, bahkan meningkat jika permintaan stabil.
“Kalau ekspor meningkat, permintaan terhadap rupiah naik dan itu bisa memperkuat nilai tukar. Tapi kalau kalah bersaing, rupiah bisa tertekan,” jelasnya.
Wildan menilai dampaknya tidak selalu langsung dari sisi UMKM.
Mayoritas UMKM Indonesia tidak banyak terlibat dalam ekspor langsung ke AS, tetapi terdampak melalui harga bahan baku impor seperti kedelai dan tepung terigu.
Jika tarif rendah membuat bahan baku lebih murah, biaya produksi UMKM bisa turun dan meningkatkan daya saing produk.
“Kalau bahan baku impor lebih murah, itu bisa menguntungkan UMKM, terutama sektor makanan. Tapi tetap tergantung komoditas dan kebijakan akhirnya seperti apa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya strategi jangka panjang dalam meningkatkan daya saing nasional.
Strategi tersebut mencakup perbaikan kualitas produk, kemudian sertifikasi internasional, dan kemudahan perizinan, juga akses pembiayaan ekspor, serta percepatan hilirisasi komoditas unggulan agar memiliki nilai tambah lebih tinggi.







