Malanginspirasi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-59 di Kampus C Universitas IBU, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini diikuti 36 peserta dari berbagai jenjang, mulai muda, madya, hingga utama, dengan peserta terjauh berasal dari Jombang.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 96 wartawan anggota PWI Malang Raya yang sudah lulus UKW.
“Tercatat sekarang ada 96 Wartawan yang terverifikasi UKW,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peserta UKW di Malang Raya menandatangani pernyataan kesanggupan menjadi anggota PWI Malang Raya.
“Jadi teman teman yang uji kopetensi di Malang Raya itu ada surat pernyataan bahwa sanggup menjadi anggota PWI Malang Raya,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan UKW selanjutnya, Cahyono menyebut UKW ke-60 direncanakan digelar setelah Idul Fitri 2026.
Pentingnya UKW
Ia menegaskan pentingnya sertifikasi wartawan sesuai regulasi Dewan Pers agar jurnalis dapat bekerja secara profesional, termasuk dalam menghadapi potensi sengketa pemberitaan.
“Jika wartawan atau medianya belum terverifikasi Dewan Pers, narasumber berhak menolak. Dan kalau ada persoalan hukum, Dewan Pers tidak bisa ikut menangani,” jelasnya.
Ia berharap peserta yang lulus UKW dapat menerapkan ilmu yang diperoleh saat meliput dan mewawancarai narasumber.

Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, yang hadir dalam kegiatan ini juga menegaskan peran penting pers sebagai penghubung komunikasi.
Di antara pemerintah dan masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan benar.
“Jadi pers atau wartawan itu punya tanggung jawab di tengah untuk bagaimana komunikasi antar pihak, pemerintah dan masyarakat itu bisa berjalan sebaik mungkin,” tuturnya
Seperti Cahyono, ia menekankan bahwa profesi wartawan harus memiliki sertifikasi melalui UKW agar karya karyanya bisa dipertanggung jawabkan.
“Profesi wartawan harus tersertifikasi. Ibaratnya seperti SIM, orang bisa saja mengemudi tanpa SIM, tapi itu tidak sah. Begitu juga jurnalis, karya jurnalistiknya bisa diperdebatkan jika tidak memiliki sertifikat UKW dan medianya tidak terverifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terjadi sengketa pemberitaan dan karya tersebut tidak dianggap sebagai karya jurnalistik, maka penyelesaiannya bisa menggunakan KUHP atau UU ITE.
Sementara jika sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan UKW, penyelesaiannya cukup dengan pemuatan ulang atau permintaan maaf.
“UKW ini sebenarnya untuk melindungi profesi jurnalis itu sendiri,” tegasnya.
Sinergi Kolaborasi

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menilai UKW sebagai bagian penting dari sinergi antara pemerintah dan pers.
Ia mengapresiasi PWI Malang Raya yang memiliki jumlah wartawan tersertifikasi terbanyak dibanding daerah lain.
“Profesi wartawan di Malang Raya ini jumlahnya terbanyak dibanding daerah lain, Ini menunjukkan profesionalisme pers di Malang Raya sudah sangat baik. UKW menjamin kualitas kerja sama antara pemerintah dengan insan pers,” ujarnya.
Wahyu juga menyoroti fenomena meningkatnya konsumsi informasi melalui media sosial, yang menurutnya kerap tidak akurat.
“Medsos itu keakurasi datanya belum bisa kita pertanggungjawabkan. Nah PWI atau wartawan yang ada harus bisa memberikan satu pembelajaran kepada masyarakat bahwa medsos itu jangan benar benar dipercaya karena datanya,” imbuh Wahyu.
Ia berharap wartawan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.








