Malanginspirasi.com – Puluhan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), yang dianggap berpotensi mengancam mutu dan independensi pendidikan kedokteran di Indonesia.
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam forum resmi yang digelar di Graha Medika FK UB pada Selasa (20/5/2025), sebagai respons terhadap implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mulai berdampak pada ekosistem pendidikan kedokteran nasional.
Mewakili para guru besar, Prof. Dr. dr. Handono Kalim, membacakan pernyataan resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan Kemenkes yang muncul pasca UU Kesehatan baru, berpotensi melemahkan profesionalisme serta kemandirian institusi pendidikan kedokteran yang selama ini dijaga dengan ketat.
“Kami, para Guru Besar FKUB, sangat prihatin. Kebijakan ini dapat mereduksi kualitas pendidikan kedokteran, melemahkan profesionalisme, dan menggerus independensi akademik,” tegas Prof. Handono.

Empat Poin Pernyataan Sikap Guru Besar FKUB
Dalam pernyataan sikap tersebut, para guru besar menyoroti empat poin utama:
- Pemulihan Fungsi Kolegium Kedokteran
Mereka mendesak agar kolegium kedokteran dikembalikan pada fungsinya sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam menetapkan standar kompetensi, kurikulum pendidikan, dan sistem evaluasi berbasis keilmuan dan profesionalisme — tanpa campur tangan kepentingan non-akademik.
- Sinergi Lintas Lembaga dalam Tata Kelola Pendidikan Kedokteran
Ditekankan pentingnya kemitraan yang setara antara Kemenkes, Kementerian Pendidikan Tinggi, kolegium, rumah sakit pendidikan, dan institusi pendidikan kedokteran. Kolaborasi sehat dinilai mutlak untuk menjamin integritas dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.
- Penegasan Otonomi dan Kemandirian Perguruan Tinggi
Guru besar menegaskan bahwa marwah, etika keilmuan, dan otonomi akademik perguruan tinggi harus dijaga sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
- Dukungan terhadap Reformasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran
Mereka mendukung reformasi sistem pendidikan dan layanan kesehatan, dengan catatan bahwa seluruh kebijakan harus dilandasi prinsip integritas, transparansi, keadilan, serta berpihak pada mutu dan perlindungan sivitas akademika.
Sorotan Terhadap Pembentukan Kolegium Baru oleh Kemenkes
Dalam konferensi pers yang digelar seusai pembacaan pernyataan, Prof. Saifur Rahman, Wakil Dekan I Bidang Akademik FKUB, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap pembentukan kolegium baru oleh Kemenkes.
Menurutnya, walaupun kolegium tersebut tetap berada di bawah Komite Kesehatan Indonesia (KKI) dan presiden. Namun mekanisme pengangkatannya yang dilakukan langsung oleh Kemenkes dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi akademik.
“Jika pengangkatannya dilakukan oleh Kemenkes, maka muncul pertanyaan besar soal independensi kolegium tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana program hospital based education dari Kemenkes, di mana rumah sakit akan menjadi tempat pembelajaran utama dengan menggandeng universitas.
Meski pada prinsipnya mendukung tujuan mempercepat pemerataan jumlah dokter, Prof. Saifur menekankan pentingnya keterlibatan aktif perguruan tinggi dalam perancangan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami mendukung hospital based karena mengejar ketertinggalan tenaga dokter. Namun, pelaksanaan teknisnya harus dikaji bersama agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan kegaduhan,” tambahnya.
Harapan untuk Dialog dan Kolaborasi Konstruktif
Menutup pernyataan, Prof. Saifur menyampaikan harapan agar ke depan pemerintah dan para pemangku kepentingan pendidikan kedokteran dapat duduk bersama untuk menyempurnakan kebijakan dan regulasi.
“Kami terbuka untuk berdiskusi. Tujuannya satu: memperkuat sistem pendidikan dan memastikan pelayanan kesehatan berkualitas untuk masyarakat Indonesia,” pungkasnya.








