Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional Berantas Rokok Ilegal, 195 Juta Batang Diamankan Lewat Operasi Gurita

Malanginspirasi.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (9/7/2025), dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Kota Malang. Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis nasional guna memberantas peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyampaikan pembentukan satgas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bebas dari praktik ilegal.

“ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” ujar Direjen.

Operasi Gurita Amankan 195 Juta Batang Rokok Ilegal

Pembentukan satgas ini diperkuat hasil penindakan nasional melalui Operasi Gurita, yang telah dilaksanakan hingga 6 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan 4.214 penindakan. Menyita 195,4 juta batang rokok ilegal, dan menetapkan 22 kasus ke tahap penyidikan.

Sebanyak 11 STCK (Surat Tagihan di Bidang Cukai) telah diterbitkan dengan nilai tagihan sebesar Rp1,2 miliar. Serta dilakukan 363 kali tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp24,4 miliar.

Jawa Timur Wilayah Rawan, Rp80 Miliar Nilai Barang Disita

Wilayah Jawa Timur kembali menjadi perhatian dalam pengawasan.

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan dengan total penyitaan 54,6 juta batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai barang mencapai Rp80 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah senilai Rp48 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, turut diekspos hasil penindakan dari berbagai wilayah di Jatim:

* Bea Cukai Kediri: 8,64 juta batang rokok ilegal, nilai barang Rp12,8 miliar, potensi kerugian negara Rp6,4 miliar.

* Bea Cukai Malang: 2,51 juta batang rokok dan 114,6 liter arak bali. Nilai barang Rp3,7 miliar, potensi kerugian negara Rp1,88 miliar.

* Kanwil Bea Cukai Jatim I: penyitaan alat produksi berupa 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper.

Dirjen Bea Cukai dan tamu undangan melakukan foto bersama para tamu undangan dengan sejumlah barang bukti rokok ilegal. (Janu)
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Satgas yang baru dibentuk akan memperkuat koordinasi dengan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah guna mewujudkan pengawasan barang kena cukai yang lebih efektif. Penguatan sinergi lintas sektor ini diyakini mampu menekan pelanggaran secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” tutup Djaka.

Usai konferensi pers, Dirjen bersama tamu undangan melakukan prosesi pemusnahan rokok ilegal secara simbolis.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *