Malanginspirasi.com – Pemerintah Kota Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali melakukan pemusnahan atas peredaran produk hasil tembakau tanpa cukai. Sebanyak puluhan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, didampingi Kapolresta Malang Kota, Dandim 0833/Kota Malang, Kepala BNN, Ketua DPRD, Kalapas, Kepala Bea Cukai, dan Kajari Kota Malang.
“Hari ini, pemusnahan barang bukti berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah bukti sinergi Forkopimda Kota Malang,” tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, BNN, Satpol PP, dan Bea Cukai sangat penting. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak membeli rokok tanpa cukai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko mengatakan bahwa setidaknya ada 10 ribu rokok tanpa cukai yang dimusnahkan hari ini.
“Mudah mudahan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa mencegah terjadinya peredaran baru,” ujarnya.

Selain rokok ilegal, pihaknya juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Mulai dari narkoba, obat obatan tak berstandar, uang palsu, senjata api hingga ponsel.
Sama halnya, Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores menjelaskan peredaran rokok ilegal merugikan negara sekaligus pelaku usaha rokok legal.
“Bagaimanapun pabrik rokol legal telah menyerap banyak tenaga kerja termasuk masyarakat sekitar. Jadi kami akan terus jalankan operasi pemberantasan rokok ilegal,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap 4 kasus peredaran rokok ilegal. Barang buktinya mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.
“Ini masih kami sidik, mudah mudahan bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Peran Satpol PP dalam “Gempur Rokok Ilegal”
Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang telah memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi ketentuan cukai kepada tokoh masyarakat, KIM, dan Karang Taruna.
Kepala Satpol PP, Heru Mulyono, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam deteksi dini.
Menurutnya, peran KIM dan Karang Taruna ini sangat strategis dalam memperluas jangkauan sosialisasi.
“KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas di masyarakat, sementara Karang Taruna kami libatkan karena data menunjukkan bahwa konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda, yang secara ekonomi cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal,” tambahnya.

Heru juga menyoroti peredaran rokok ilegal secara online yang kian marak. Sementara lokasi transaksi offline menjadi titik rawan yang terus dipantau.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,” ujarnya.
Melalui pemusnahan ini, Pemerintah Kota Malang optimistis, melalui operasi gabungan, sosialisasi masif, dan partisipasi masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
“Mudah mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Kami tidak akan pernah berhenti memerangi rokok ilegal,” tutup Wahyu.







