Malanginspirasi.com – Innalillahi wa innalillahi rojiun. Kota Malang berduka atas wafatnya Dra. Hj. Hanik Andriani, istri Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Kamis, 20 November 2025 pukul 23.33 WIB.
Kabar duka ini dikonfirmasi pihak keluarga pada Jumat pagi dan langsung menyebar di tengah masyarakat serta jajaran Pemerintah Kota Malang.


Keterangan keluarga menyebutkan bahwa Hj. Hanik Andriani mengalami penurunan kondisi yang cukup berat pada Kamis malam.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB, mengeluhkan sesak napas.
Hj. Hanik tidak menyadari adanya pendarahan. Kondisi tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit.
Kondisi tersebut diperparah oleh riwayat asam urat tinggi yang menyebabkan nyeri pada kaki, penurunan berat badan, serta dugaan konsumsi obat pereda nyeri lambung karena terbatasnya asupan makan.
Keluarga segera membawanya ke rumah sakit sekitar pukul 23.00 WIB lebih.
Setibanya di RS Saiful Anwar, pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG/ECG) menunjukkan tidak adanya aktivitas listrik jantung.
Pada monitor, tampak garis isoelektrik atau garis dasar (baseline) yang muncul saat tidak terdeteksi aktivitas listrik signifikan, menandakan jantung telah berhenti bekerja.
Tim medis menyatakan bahwa kondisi almarhumah sudah tidak dapat tertangani.
Karena pada saat itu tidak tersedia petugas perempuan di RS Saiful Anwar, keluarga memutuskan membawa jenazah kembali ke rumah duka.

Proses pemandian jenazah dilaksanakan sekitar pukul 02.00 WIB.
Prosesi pelepasan jenazah akan dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025 pukul 10.30 WIB.
Salat jenazah dilangsungkan di Masjid Quba Malang.
Pemakaman dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di TPU Kasin, Malang.

Kepergian almarhumah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, maupun masyarakat.
Berbagai pihak menyampaikan belasungkawa. Mendoakan agar almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga diberi ketabahan dan kekuatan.








