Malanginspirasi.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Malang menggelar sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang yang berlangsung di Hotel Savana, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan terkait kebijakan UMK tahun depan.

Wali Kota Malang Ir. Wahyu Hidayat sebut bahwa kenaikan upah minimum Kota Malang ini diharapkan dapat membuat para pekerja lebih produktif.
“Dengan memberikan upah yang layak, maka para pekerja akan lebih produktif sehingga mampu menaikkan kinerja perusahaan,” katanya.
Baca Juga:
Gubernur Tetapkan UMK Malang Raya 2026, Kabupaten Malang Tertinggi
“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sebuah langkah untuk menyamakan persepsi serta pemahaman terkait upah lingkungan Kota Malang. Sehingga dapat menunjukkan kejahatan bersama,” lanjutnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat pemerintahan, asosiasi pengusaha, serikat buruh, serta perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha.

Dalam kesempatan ini terdapat pemaparan besaran UMK Kota Malang yang telah ditetapkan, dasar perhitungannya, serta regulasi yang menjadi acuan penetapan upah minimum.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2026 sebesar Rp 3.736.101 per bulan.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan merupakan hasil dari perhitungan berdasarkan formula nasional yang mempertimbangkan beberapa hal penting.
Diantaranya yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya.







