Malangispirasi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M. Si menghadiri Pendampingan Aktivasi Akun dan Penyampaian SPT Tahunan Melalui Website Cortex bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama KPP Pratama Kepanjen.
Mewakili Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M. M., acara ini berlangsung di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (2/3) pagi.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita tak hanya dituntut profesional dalam bekerja. Tetapi juga teladan menaati peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan,” begitu sambutan Budiar seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Malang.
Budiar juga memaparkan bahwa pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.
“Hampir semua program strategis pemerintah, baik bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sampai perlindungan sosial, bertumpu pada kontribusi penerimaan pajak,” lanjutnya dalam sambutan tersebut.
Baca Juga:
Oleh karena itu, menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata partisipasi dalam membangun bangsa dan daerah.
“Kepatuhan kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat juga mencerminkan integritas birokrasi yang kita bangun bersama,” papar Budiar.
Menurutnya, pelaporan SPT semakin mudah melalui sistem Coretax di era digital saat ini.
Kehadiran layanan Pojok Pajak ini, kata Budiar, adalah langkah konkret mempermudah proses pelaporan SPT sekaligus mempercepat layanan serta meminimalisir potensi kesalahan administrasi.
“Karena itu, saya mendorong seluruh ASN terus meningkatkan literasi perpajakan serta pemanfaatan teknologi supaya kewajiban dilaksanakan secara efektif dan efisien juga akuntabel,” lanjut Sekda Kabupaten Malang itu.
Lebih lanjut, Budiar mengatkaan bahwa atas nama Pemkab Malang, pihaknya mengapresiasi kolaborasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pendampingan untuk seluruh pegawai.
“Semoga momentum ini dapat memperkuat budaya tertib administrasi serta kepatuhan fiskal. Dengan demikian pelaporan SPT Tahunan bisa tepat waktu dan lengkap juga benar,” pungkasnya.
Memasuki tahun 2026, para wajib pajak mulai melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lewat Coretax DJP.







