Peserta JKN Bisa Berobat Hanya dengan KTP Saat Mudik Lebaran 2026

Malanginspirasi.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia selama arus mudik dan libur Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu membawa kartu BPJS fisik maupun fotokopi dokumen lain.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito menyatakan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026). Menurutnya, momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Program JKN bersifat portabel. Artinya perlindungan kesehatan berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar,” ujar Prihati.

Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mitra BPJS terdekat, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik swasta yang bekerja sama dengan BPJS.

Contoh sederhana. Seorang warga Jakarta pulang kampung ke Malang. Di tengah jalan ia demam atau sakit perut. Ia cukup mampir ke puskesmas terdekat, tunjukkan KTP, lalu langsung dilayani tanpa biaya tambahan (selama sesuai prosedur medis).

Kunjungan rawat jalan di luar daerah asal dibatasi maksimal tiga kali selama periode mudik.

Cara Berobat Hanya dengan KTP

Peserta cukup datang ke FKTP mitra BPJS terdekat, menunjukkan KTP atau menyebut NIK. Petugas akan memverifikasi data secara daring melalui sistem BPJS Kesehatan. Proses verifikasi berlangsung cepat karena terhubung secara nasional.

Untuk kasus darurat, seperti kecelakaan atau sakit mendadak, peserta dapat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.

Sementara itu, peserta dengan penyakit kronis seperti diabetes atau hipertensi dapat mengambil obat cadangan lebih awal di apotek mitra mana pun, termasuk di daerah tujuan mudik.

Baca Juga:

Tekan Human Error, Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Sopir Bus Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Mudik Aman, Polres Malang Sediakan Penitipan Kendaraan Bermotor Gratis Jelang Lebaran

Batasan dan Ketentuan Penting
  • Status JKN harus aktif. Peserta dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), atau Care Center 165.
  • Kecelakaan lalu lintas tetap ditanggung JKN, kecuali ada penanggung lain seperti Jasa Raharja.
  • Peserta menunggak iuran atau nonaktif tetap dilayani untuk kasus berat, seperti cuci darah.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menambahkan, seluruh FKTP di daerah tujuan mudik wajib melayani peserta luar daerah maksimal tiga kali kunjungan.

Kesehatan mengimbau peserta memeriksa status kepesertaan dan melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebelum berangkat. Bagi yang memiliki penyakit kronis, disarankan mengambil obat cadangan yang cukup. Peserta juga diingatkan untuk istirahat cukup selama perjalanan dan menyimpan nomor darurat 165.

Kebijakan ini diharapkan meminimalkan risiko peserta yang lupa membawa kartu atau kehilangan dompet di perjalanan, sehingga mudik Lebaran dapat berlangsung lebih tenang dan lancar.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *