Malanginspirasi.com – Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdin) Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., M.AP menjelaskan persoalan perceraian rumah tangga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sepenuhnya menjadi urusan pribadi.
Rosyta mengatakan hal ini karena ASN terikat berbagai aturan yang mengatur perilaku dan etika, baik di lingkungan kerja ataupun di masyarakat.
“Ketika panjenengan menandatangani kontrak sebagai ASN, sebagian besar kehidupan panjenengan diatur ketentuan, baik di kantor, dan di masyarakat, juga di rumah,” ujarnya saat membuka kegiatan Dialog Organisasi/Orientasi (DOR) di SMP Negeri 1 Donomulyo, pada Selasa 10 Maret kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Rosyta memberikan mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN yang dalam hal ini adalah tenaga pendidik, termasuk urusan perkawinan dan perceraian.
Baca Juga:
Bupati Malang Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Mulai Mei Sampai Juli
Lebih lanjut, Rosyta menegaskan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Kelola Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN Kabupaten Malang.
Surat edaran tersebut menerangkan bahwa ASN yang hendak mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian.
“Baik pihak yang menggugat maupun yang digugat tetap harus mengurus izin atau surat keterangan secara resmi melalui jalur hierarki, mulai kepala sekolah, Dinas Pendidikan, sampai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” begitu kata Rosyta.
Ia juga mengingatkan kepala sekolah agar berperan aktif melakukan pembinaan kepada guru atau ASN yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga.
“Jika pembinaan di tingkat sekolah tidak berhasil, kasus tersebut harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” lanjut dia.
Menurut Rosyta, perceraian ASN yang tidak mengandung pelanggaran disiplin cukup ditangani di BKPSDM.
Tapi jika perceraian terjadi akibat perselingkuhan atau bentuk indisipliner lainnya, maka penanganannya akan dilanjutkan ke Inspektorat.
Aturan Poligami Bagi ASN
Tak hanya itu, ia juga menyinggung poligami bagi ASN.
“Secara hukum agama poligami memang diperbolehkan, namun bagi ASN prosedurnya jauh lebih ketat karena harus memenuhi sejumlah persyaratan serta memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupat,” jelasnya.
Menurut dia, jika ASN ingin poligami, maka izin harus melalui jalur resmi sampai ke Bupati lewat hierarki.
“Tidak bisa dilakukan secara langsung atau informal,” tegas Rosyta.
Melalui pembinaan ini, Rosyta mengingatkan para guru dalam menjaga integritas dan profesionalitas.
Dia menegaskan guru sebagai ASN dan juga pendidik harus menjadi teladan di lingkungan sekolah ataupun masyarakat.
“Perjuangan menjadi ASN tidak mudah. Jangan sampai hanya karena hal sepele atau nafsu sesaat, karier yang dibangun susah payah akhirnya hancur,” begitu dia berpesan.
Harapannya, para guru dan tenaga kependidikan di wilayah Donomulyo semakin memahami aturan kepegawaian dan serta mampu menjaga disiplin dan integritas sebagai ASN melalui acara ini.







