Malanginspirasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bus Trans Jatim Koridor II untuk wilayah Malang Raya akan diresmikan dan mulai melayani masyarakat pada 30 Oktober 2026. Jadwal ini merupakan hasil penyesuaian dari target sebelumnya yang sempat diarahkan ke 29 Oktober atau bahkan 12 Oktober (bertepatan dengan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengonfirmasi tanggal 30 Oktober dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa peringatan Hari Jadi Provinsi.
Peresmian direncanakan digelar di wilayah Kabupaten Malang, dengan layanan yang diberi nama Kanjuruhan.
Koridor II ini menjadi perluasan layanan setelah Koridor I (rute Malang–Batu) yang sudah beroperasi sejak November 2025.
Adapun rute baru membentang sekitar 49 kilometer, menghubungkan Terminal Arjosari (Kota Malang) menuju Terminal Hamid Rusdi. Kemudian melanjutkan ke wilayah Kabupaten Malang melalui Gondanglegi hingga Terminal Talangagung di Kepanjen. Waktu tempuh diperkirakan 1 jam 45–50 menit dengan interval kedatangan bus 15–20 menit.
Armada yang disiapkan sebanyak 15 unit (14 operasional dan 1 cadangan). Jam operasional direncanakan pukul 05.00–21.00 WIB. Tarif tetap terjangkau, Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar, santri, serta mahasiswa.
Penumpang juga mendapat fasilitas free transfer ke Koridor I dalam waktu kurang dari dua jam tanpa membayar tiket ulang.
Kehadiran koridor ini diharapkan memperkuat konektivitas Malang Raya, khususnya akses warga Kabupaten Malang ke pusat kota dan sebaliknya. Sekaligus menawarkan alternatif transportasi massal yang nyaman dan bersubsidi.
Persiapan infrastruktur, termasuk titik henti dan koordinasi dengan angkutan lokal, terus dimatangkan menjelang hari peluncuran.
Berdayakan Sopir Angkot
Operasional Koridor II sempat menuai protes dari para pengemudi angkutan kota (angkot) yang khawatir kehilangan penumpang. Setelah audiensi intensif antara Dishub Jatim dan paguyuban angkot Kota Malang, tercapai kesepakatan bahwa keberangkatan Koridor II tidak dilakukan dari Terminal Tipe A Arjosari untuk melindungi mata pencaharian angkutan konvensional.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menyiapkan skema pemberdayaan sopir angkot terdampak sebagai pengemudi feeder dan petugas kebersihan bus.
Pemkab Malang juga menyiapkan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi angkutan yang terdampak.







