Malanginspirasi.com – Kodim 0833/Kota Malang melaksanakan penertiban rumah negara di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (20/10) sebagai prinsip yang mendasari langkah penataan aset negara yang bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hak bagi mereka yang berhak.
Penertiban dilakukan untuk memastikan rumah negara digunakan sesuai peruntukannya, yakni sebagai fasilitas hunian dinas bagi anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penataan aset negara agar pemanfaatannya tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, fasilitas yang disediakan negara harus dikelola secara benar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh personel yang memang memiliki hak untuk menempatinya.
Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis menegaskan penertiban rumah negara bukan semata-mata soal bangunan, melainkan juga tentang tanggung jawab menjaga amanah negara sekaligus memberikan kepastian kepada personel yang berhak.
“Rumah negara merupakan fasilitas kedinasan yang harus digunakan sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa hak personel yang memenuhi ketentuan dapat terpenuhi dengan baik. Penataan ini bukan sekadar menertibkan aset, tetapi juga memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab,” ungkap Letkol Inf Dedy Azis.
Di balik setiap rumah, ada keluarga yang membutuhkan tempat bernaung, rasa aman, dan kenyamanan.
Baca Juga:
Pengecoran Tiang Pondasi Mulai, Koramil 0833 Kebut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Oro-Oro Dowo
Karena itu, penegakan aturan tetap perlu berjalan beriringan dengan pendekatan yang manusiawi, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa persoalan hunian menyangkut kehidupan keluarga. Namun, aturan tetap harus menjadi pedoman bersama. Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku, agar penataan ini dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian bagi personel yang berhak,” lanjutnya.
Bagi Kodim 0833/Kota Malang, ketertiban aset dan kepedulian terhadap personel bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
Keduanya justru perlu berjalan beriringan demi terciptanya pengelolaan fasilitas kedinasan yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Melalui penertiban ini, Kodim 0833/Kota Malang berharap rumah negara dapat kembali difungsikan sesuai tujuan awalnya, yakni mendukung kebutuhan kedinasan serta menunjang kesejahteraan personel TNI dan PNS aktif yang memenuhi persyaratan.







