Pengadilan Korsel Sahkan ‘UU Goo Hara,’ Batasi Hak Waris Orangtua Abusif

Malanginspirasi.com – Menurut laporan artikel the fact n.news.naver.com, Mahkamah Agung Korea Selatan umumkan pada Rabu, (31/12/2025), mengenai perubahan sistem peradilan yang akan berlaku pada paruh pertama tahun depan, termasuk Undang-Undang Goo Hara.

Kebijakan UU Goo Hara

UU Goo Hara mengubah Pasal 1004-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk memasukkan ketentuan pencabutan hak waris (inheritance right forfeiture).

Dengan mekanisme baru ini, pengadilan keluarga dapat mencabut hak waris seorang orangtua atau kakek-nenek jika terbukti melalaikan kewajiban.

Khususnya dalam mengasuh anak semasa anak di bawah umur, melakukan tindak pidana serius, perlakuan tidak adil terhadap anak, pasangan, dan lain-lain.

Misalnya, bila seorang ayah atau ibu meninggalkan anaknya tanpa nafkah yang memadai atau melakukan kekerasan, warisannya dapat dibatalkan.

Proses pencabutan ini diinisiasi melalui putusan pengadilan keluarga berdasarkan permohonan ahli waris atau pelaksana wasiat.

Keputusan pengadilan dinyatakan berlaku surut sejak saat warisan dibuka (kematian anak), sehingga hak waris yang dicabut dianggap tidak pernah ada.

Alasan Dikukuhkannya UU Goo Hara

Persoalan ini berakar pada kasus Goo Hara, mantan anggota grup K-pop KARA, yang meninggal dunia secara tragis pada November 2019 silam.

Setelah kematiannya, ibu kandung Goo Hara yang telah putus kontak selama 20 tahun menuntut separuh harta warisan putrinya.

Memicu amarah publik dan perdebatan tentang keadilan waris keluarga.

Atas dorongan kasus ini, kakak laki-laki Goo Hara menggalang petisi nasional untuk merombak hukum waris yang selama ini melindungi orangtua yang lalai akah kewajibannya.

Petisi tersebut mendapat dukungan luas masyarakat dan berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan dalam beberapa hari saja.

Rancangan Undang-Undang ini diajukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Seo Young-gyo, dari Partai Demokratik Korea selama masa jabatan ke-20, ke-21, dan ke-22, dan telah diusulkan selama enam tahun.

Pengadilan Korsel Sahkan "UU Goo Hara", Batasi Hak Waris Orangtua Abusive yang Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Sosok mendiang Goo Hara, artis ternama Korea Selatan. (naver.com)

Proses legislasi berjalan penuh tantangan selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya revisi hukum waris disahkan pada Agustus 2024, yang dikenal dengan nama “UU Goo Hara”.

Saat RUU ini disahkan di DPR ke-22, anggota DPR Seo Young-gyo mengatakan,

“RUU Goo Hara bukanlah undang-undang yang melindungi orang yang melahirkan, melainkan undang-undang yang melindungi keluarga yang hidup bersama dan menunaikan tanggung jawabnya,” ujarnya.

“Melalui pemberlakuan pada 1 Januari 2026, saya berharap ketidakadilan serupa tidak terulang lagi. Saya mempersembahkan undang-undang ini kepada almarhum Goo Hara di surga dan kepada korban yang telah mengalami penderitaan yang sama,” imbuhnya.

Dampak Hukum

Berlakunya UU ini berarti orangtua yang dinyatakan gugur hak warisnya tidak lagi berhak atas aset sang anak yang meninggal. Termasuk pencairan manfaat pensiun dan santunan.

Sebelum UU ini, orangtua bahkan yang telah lama tidak berhubungan bisa saja mengklaim pembayaran pensiun janda/duda atau asuransi atas nama anaknya.

Dengan aturan baru, Badan Pensiun Nasional (NPS) Korea Selatan dapat menolak mencairkan semua bentuk tunjangan terkait kematian anak.

Jika pengadilan telah menyatakan kehilangan hak waris bagi orangtua tersebut.

Pembatasan ini meliputi pensiun bulanan, santunan kematian, pengembalian premi yang sudah dibayar, dan manfaat lain.

Perubahan ini mulai efektif pada 1 Januari 2026, seiring dengan revisi KUHPerdata.

Sehingga orangtua yang dianggap lalai atau abusif tidak dapat lagi menuntut hak waris atau klaim manfaat keuangan apapun dari kematian anak.

Tanggapan Publik dan Komunitas K-Pop

Aturan baru ini disambut positif oleh masyarakat luas dan kalangan K-pop. Banyak penggemar Goo Hara merasa undang-undang tersebut memberikan “keadilan yang lama tertunda” setelah tragedi yang menimpa idola mereka.

Publik menilai kebijakan ini mencerminkan tuntutan keadilan sosial yang kuat, di mana orang tua wajib bertanggung jawab atas anaknya.

Dengan UU baru ini, Korea Selatan menegaskan bahwa hanya orangtua yang memenuhi kewajiban mengurus anak yang berhak mendapat warisan.

Sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban penelantaran dan kekerasan dalam keluarga.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *