Malanginspirasi.com – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah progresif untuk mereformasi budaya kerja ekstrem di negaranya. Pada Selasa (30/12/2025), Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan mengumumkan rencana pengajuan UU Hak Putus Kontrak.
Pengajuan ini bertujuan untuk menekan jam kerja berlebihan dan melindungi kesejahteraan mental para pekerja.
Salah satu poin krusial dalam rancangan regulasi tersebut adalah pemberian hak untuk tidak merespons pesan terkait pekerjaan di luar jam kantor.
Langkah ini diambil guna menjawab keresahan pekerja di era digital. Di mana instruksi kerja sering kali masuk melalui aplikasi pesan singkat meski jam operasional telah berakhir.
Selain itu, pemerintah juga berencana menetapkan cuti setengah hari sebagai hak legal yang dilindungi undang-undang.
Menuju Standar Global

Berdasarkan data tahun 2024, Korea Selatan masih menduduki peringkat sebagai salah satu negara dengan beban kerja tertinggi di antara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Jam kerja riil di Negeri Ginseng tercatat mencapai 1.859 jam per tahun, jauh di atas rata-rata negara maju lainnya.
Melalui regulasi komprehensif ini, Seoul menargetkan penurunan jam kerja tahunan riil secara signifikan.
Target ambisiusnya adalah mencapai angka 1.708 jam pada tahun 2030, guna menyamai rata-rata standar OECD.
Jam kerja riil ini mencakup akumulasi lembur dan pekerjaan ekstra di luar batas legal, bukan sekadar durasi yang tertera dalam kontrak kerja.
Reformasi Sistem Inclusive Wage

Selain hak untuk putus kontak, pemerintah akan memperketat aturan mengenai sistem inclusive wage (sistem upah inklusif).
Selama ini, skema gaji tersebut sering dikritik karena menggabungkan upah lembur dan tunjangan tambahan ke dalam bayaran bulanan tetap.
Secara tidak langsung melegalkan budaya lembur tanpa kompensasi ekstra yang transparan.
Ke depan, perusahaan hanya diperbolehkan menerapkan sistem inclusive wage jika memenuhi syarat ketat, diantaranya;
1. Mendapatkan persetujuan eksplisit dari pekerja.
2. Terbukti memberikan kondisi finansial yang lebih menguntungkan bagi karyawan dibandingkan sistem penggajian standar.
Cuti Setengah Hari Jadi Hak Legal

Pemerintah juga akan mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan untuk melegalkan cuti setengah hari.
Saat ini, meskipun cuti tahunan berbayar dijamin oleh hukum, fleksibilitas untuk mengambil cuti dalam durasi pendek (setengah atau seperempat hari).
Sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Dengan revisi ini, pekerja memiliki posisi tawar hukum yang lebih kuat untuk mengambil waktu istirahat singkat demi keperluan mendesak atau keseimbangan hidup.
Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Kim Young-hoon, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil diskusi panjang antarberbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Pengadilan Korsel Sahkan ‘UU Goo Hara,’ Batasi Hak Waris Orangtua Abusif
“Kami telah mencapai kesepakatan antara serikat pekerja, dunia usaha, dan pemerintah melalui komunikasi serta kompromi yang panjang untuk mengurangi jam kerja,” ujar Menteri Kim Young-hoon dalam konferensi pers di Seoul.
“Pemerintah akan sepenuhnya mendukung pengesahan agenda legislatif ini di Majelis Nasional guna menjamin waktu istirahat yang lebih layak bagi seluruh pekerja,” tambahnya.
Rancangan undang-undang komprehensif ini dijadwalkan akan diajukan ke parlemen pada paruh pertama tahun 2026.
Jika disahkan, aturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas melalui kualitas istirahat yang lebih baik.
Tetapi juga memperbaiki kualitas hidup masyarakat Korea Selatan secara keseluruhan.








