Lewati Batas Izin Tinggal, Tujuh Pria WNI Ditangkap Polisi di Kota Niigata

Malanginspirasi.com – Kepolisian Jepang menangkap tangan tujuh orang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Kota Niigata atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.

Ketujuh pria tersebut diamankan pada 23 Desember 2025 setelah terindikasi tinggal secara ilegal karena melewati batas masa izin tinggal (overstay).

​Penangkapan ini bermula dari adanya laporan darurat melalui saluran 110.

Seorang warga setempat melapor kepada pihak kepolisian setelah merasa curiga dengan aktivitas para pria tersebut di sebuah gedung di kawasan Kota Niigata.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan ketujuh pria itu berada di dalam gedung yang sama.

​Berdasarkan data kepolisian, para pria yang ditangkap berusia antara 25 hingga 46 tahun. Hingga saat ini, mereka diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap maupun pekerjaan resmi di Jepang.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan dokumen, polisi memastikan bahwa masa berlaku izin tinggal mereka telah habis.

Lewati Batas Izin Tinggal, Tujuh Pria WNI Ditangkap Polisi di Kota Niigata
Kawasan Kota Niigata Jepang. (Pinterest/@Jrock USArock)
Kooperatif Pelaku

​Dalam proses pemeriksaan, para tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan mereka kepada penyidik.

Mereka menyatakan telah berada di Jepang melampaui batas waktu yang ditentukan untuk mencari nafkah.

​”Kami overstay. Kami datang dari luar prefektur untuk bekerja,” ujar para pria tersebut dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian setempat.

​Pihak kepolisian Niigata menduga bahwa ketujuh WNI ini mengunjungi wilayah tersebut sebagai bagian dari mobilisasi tenaga kerja ilegal antar-prefektur.

Para pria ini diyakini berpindah dari satu prefektur ke prefektur lainnya demi mendapatkan pekerjaan tanpa dokumen resmi.

​Selain fokus pada pelanggaran masa tinggal, penyelidikan saat ini dikembangkan ke arah pemalsuan dokumen.

Polisi mencurigai adanya kemungkinan sebagian dari mereka menggunakan atau memiliki kartu identitas izin tinggal palsu (residence card) untuk mengelabui petugas atau pemberi kerja.

​Saat ini, ketujuh pria tersebut masih dalam penahanan pihak berwenang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi terus mendalami rute perpindahan mereka dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam memfasilitasi tempat tinggal maupun pekerjaan ilegal bagi para warga asing tersebut di prefektur Niigata.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *