Waspadai Modus-Modus Penipuan Digital yang Marak di Awal 2026

Malanginspirasi.com – Penipuan digital alias scam terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sejak akhir 2024 hingga pertengahan Januari 2026, kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp9,1 triliun. Namun, ada kabar baik: OJK dan mitra berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana Rp161 miliar kepada 1.070 korban.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dikoordinasikan OJK bersama perbankan dan lembaga terkait, mencatat lima modus penipuan digital yang paling sering dilaporkan masyarakat:

  1. Penipuan transaksi belanja – Paling tinggi, dengan 73.743 laporan. Pelaku tawarkan barang murah di medsos atau e-commerce, minta transfer dulu, tapi barang tak pernah sampai.
  2. Penipuan investasi bodong – Tawaran untung besar cepat via aplikasi ilegal, kripto palsu, atau money game. Modus ini sering pakai testimoni palsu atau deepfake.
  3. Impersonation atau fake call – Telepon pura-pura dari bank, polisi, atau OJK, klaim ada masalah akun lalu minta data pribadi, OTP, atau transfer uang.
  4. Penipuan tawaran kerja – Janji gaji tinggi, minta biaya administrasi atau pelatihan dulu.
  5. Love scam (penipuan asmara) – Modus tren saat ini. Pelaku dekati korban lewat aplikasi kencan atau medsos, bangun hubungan romantis, lalu minta uang untuk “keadaan darurat” atau “investasi bersama”. Tahun 2025 saja, 3.494 korban rugi Rp49 miliar.

Modus lain yang juga marak: phishing (pesan/email palsu minta klik link), smishing (SMS phishing), dan penipuan via QRIS palsu atau undian fiktif.

Tanggapan OJK

OJK menyebut scam sebagai “anak haram” dari kemajuan transaksi digital yang cepat dan kompleks. Untuk melindungi masyarakat, OJK melakukan langkah konkret:

  • Melalui IASC, dana korban yang sempat mengalir ke rekening pelaku langsung diblokir dan dikembalikan (recovery rate terus ditingkatkan).
  • Kolaborasi dengan Bareskrim Polri, perbankan, dan Satgas PASTI untuk lacak dan tangkap pelaku.
  • Edukasi masyarakat: Verifikasi informasi hanya lewat kanal resmi OJK (@ojk_indonesia), jangan klik link mencurigakan, dan laporkan segera ke 157 atau sikapi.ojk.go.id jika terlanjur jadi korban.
  • Kebijakan baru seperti POJK terkait perlindungan konsumen dan pengawasan ketat pinjol/investasi ilegal.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *