Malanginspirasi.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia kini berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Ia mendorong pembenahan radikal terhadap sistem pencegahan dan penanganan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan Undang-Undang Anti-Perundungan tersendiri.
Penilaian itu disampaikan Abduh (sapaan akrab Abdullah) Senin (19/10/2026) menyusul sejumlah kasus perundungan yang berujung tragis.
Sebelumnya, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, bernama Aqib meninggal dunia dalam kasus yang diduga terkait perundungan oleh kakak kelasnya. Belakangan, seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya juga meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Abduh, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup tiga bidang utama: keluarga, sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas legislator Dapil Jawa Tengah VI itu.
Baca Juga:
Dr. Sri Untari Tegaskan Sekolah Rakyat Harus Bebas Perundungan demi Masa Depan Anak
Ia menyoroti dua persoalan utama. Pertama, masih terdapat pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.
Akibatnya, penanganan perundungan kerap bersifat reaktif, seperti “pemadam kebakaran”. Perhatian publik baru muncul ketika kasus menjadi sorotan media, lalu meredup setelah pemberitaan berkurang.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Abduh menilai penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini diterapkan. Ia mendorong pembenahan dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelasnya.
Gagasan tersebut, menurut Abduh, perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah aturan yang ada sudah memadai atau masih terdapat celah. Jika pembentukan UU Anti-Bullying dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, ide itu perlu dibahas bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkasnya.








