Malanginspirasi.com – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka (DP) 0 persen untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20–21 Oktober 2026.
Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Kini masa berlakunya diperpanjang dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027.
Ketentuan ini mencakup semua jenis kendaraan bermotor baru, baik mobil maupun sepeda motor.
Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan makroprudensial BI untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan, sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan serta prinsip kehati-hatian.
Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan kebijakan ini dilanjutkan agar bank dan lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu dapat memberikan fasilitas DP 0 persen.
Fasilitas ini tidak berlaku otomatis untuk semua pihak. Bank harus memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) atau pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) yang ditetapkan BI.
Di sisi perusahaan pembiayaan (leasing), aturan uang muka diatur terpisah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK terkait, yang juga mensyaratkan tingkat kesehatan dan NPF tertentu.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyambut baik perpanjangan ini. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya untuk kebutuhan mobilitas dan aktivitas produktif. Meski demikian, dampak dari kebijakan tersebut tetap dipengaruhi daya beli dan kondisi perekonomian.









