Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi agar peserta dapat kembali memasuki pasar kerja atau memulai usaha mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan bahwa pelatihan vokasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing pekerja, termasuk bagi mereka yang terdampak PHK.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujarnya dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah. (Ist/Biro Humas Kemnaker)

Baca Juga:

Menaker Yassierli Tekankan Pelatihan Vokasi Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja

Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta wajib menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Jika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat ini harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Pendaftaran perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja. Kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan penggantinya.

Setelah itu, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari seleksi. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain jalur individu, pendaftaran juga dapat diajukan secara berkelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *