Tidak Tahu Kalau Sedang Haid dan Terlanjur Shalat, Apa Hukumnya?

Malanginspirasi.com – Dalam kondisi tertentu, wanita muslim bisa tidak menyadari bahwa dirinya sedang haid.

Misalnya karena keluar darah yang sangat sedikit, tidak terasa, atau muncul di tengah-tengah aktivitas.

Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan: bagaimana jika ia shalat dalam keadaan tidak tahu kalau sedang haid?

Dilansir dari laman resmi NU online, dalam fiqih Islam, pembahasan mengenai haid memiliki aturan yang cukup detail.

Termasuk ketika seorang wanita melaksanakan shalat tanpa sadar bahwa dirinya telah masuk masa haid. Berikut hukum shalatnya.

Hukum Shalat yang Dilakukan Sebelum Sadar Sedang Haid

Wanita yang mengerjakan shalat tanpa sadar kalau ia sedang haid hukumnya batal dan tidak sah.

Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan shalat apa pun, baik wajib maupun sunnah.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi wanita yang benar-benar tidak mengetahui atau lupa bahwa dirinya sedang haid.

Karena ketidaktahuan menghapus tanggung jawab dalam hukum Islam.

Mayoritas ulama juga bersepakat bahwa shalat yang dilakukan saat haid tidak perlu diqadha setelah suci.

Hal ini merujuk pada penjelasan para ulama berdasarkan hadis Aisyah RA mengenai kewajiban qadha puasa tetapi tidak shalat selama masa haid.

Dengan demikian, jika shalat itu dilakukan dalam keadaan tidak sadar sedang haid, maka tidak ada kewajiban mengulangnya setelah suci.

Pengecualian berlaku pada kondisi ketika haid datang setelah masuk waktu shalat, tetapi seorang wanita belum sempat shalat padahal waktu masih cukup untuk melaksanakannya.

Baca Juga:

Sering Keliru, Begini Cara Menentukan Hari Suci Haid Wanita

Dalam keadaan seperti ini, shalat waktu tersebut wajib diqadha setelah suci. Hal ini karena kewajiban shalat telah melekat sebelum haid tiba.

Jika seorang wanita menyadari adanya darah haid ketika sedang shalat, ia wajib segera menghentikan shalat tersebut.

Setelah masa haid selesai dan tubuh kembali suci, barulah ia mandi wajib dan melanjutkan ibadah seperti biasa.

Para ulama juga menganjurkan setiap wanita untuk memperhatikan tanda-tanda haid, baik dari pola siklus maupun perubahan yang biasa terjadi menjelang datangnya haid.

Pengetahuan ini dapat membantu mencegah kesalahan yang tidak disengaja. Jika muncul keraguan pada kasus tertentu, konsultasi dengan ustazah atau ahli fikih setempat sangat dianjurkan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *