Malanginspirasi.com – Masjid merupakan tempat yang akrab bagi umat Islam. Selain menjadi ruang ibadah, masjid juga sering menjadi tempat singgah bagi musafir, pekerja yang sedang beristirahat, atau jamaah yang ingin melepas lelah sejenak.
Namun, di beberapa tempat, banyak masjid yang memasang aturan “Dilarang Tidur di Dalam Masjid.” Lantas, apakah larangan ini memiliki dasar fikih yang kuat?
Dilansir dari Instagram @nuonline_id, aturan ini ternyata diputuskan sepihak oleh pengurus masjid tanpa memahami pandangan ulama.
Padahal, dalam literatur fikih, tidur di masjid sebenarnya bukan perkara yang dilarang secara mutlak.
Menurut sejarah, pada masa Rasulullah SAW, para sahabat yang dikenal dengan Ash-habus Shuffah tinggal dan tidur di masjid.
Dengan demikian, penting bagi pengurus masjid untuk membuat kebijakan yang bijaksana terkait hal ini.
Penjelasan Ulama tentang Tidur di Masjid
Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja, tidur di masjid diperbolehkan bagi orang yang tidak dalam keadaan junub.
Bahkan bagi mereka yang sudah berkeluarga. Hal ini tentu dengan catatan bahwa tidurnya tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah.
Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang tidur hingga menghalangi ruang gerak jamaah salat, misalnya di saf depan, maka disunahkan untuk menegurnya.
Kemudian, Imam An-Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzab juga menegaskan hal serupa. Dalam mazhab Syafi’i, tidur di masjid tidak dianggap makruh.
Baca Juga:
Bolehkah Muslim Menyukai Ayat Alkitab? Ini Hukumnya
Sejumlah sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Umar dan Ali bin Abi Thalib, juga pernah tidur di masjid.
Dengan catatan tetap menjaga adab dan kebersihan masjid agar tempat ibadah tersebut suci dan nyaman digunakan jamaah.
Sejarah zaman Rasulullah SAW menjadi bukti kuat bahwa masjid pernah menjadi tempat tinggal sementara bagi Ash-habus Shuffah, para sahabat fakir, zuhud, dan perantau.
Mereka bukan sekadar tidur untuk menghilangkan lelah selama beberapa jam, tetapi benar-benar menetap di masjid.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran yang luas terkait aktivitas istirahat di masjid.







