Malanginspirasi.com – Wudhu merupakan ibadah penting yang menjadi syarat sah shalat. Karena itu, banyak umat Islam berusaha melaksanakannya dengan sebaik mungkin, mulai dari tata cara hingga adab-adabnya.
Namun, terkadang umat muslim tidak sengaja berbicara atau bahkan sengaja mengobrol saat sedang berwudhu.
Lantas, bolehkah berbicara atau ngobrol saat sedang berwudhu? Bagaimana sebenarnya pandangan para ulama terkait berbicara saat wudhu?
Hukum Berbicara Saat Wudhu Menurut Ulama
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilansir melalui Instagram @nuonline_id, saat berwudhu, seseorang dianjurkan untuk fokus dan menghadirkan hati.
Idealnya, wudhu dilakukan sambil membaca doa-doa yang dianjurkan pada setiap basuhan. Seperti misalnya ketika membasuh tangan, wajah, hingga kaki.
Hal ini bertujuan agar wudhu tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga bernilai ibadah yang lebih sempurna.
Namun, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa anjuran untuk diam saat wudhu bukan berarti larangan mutlak untuk berbicara.
Berbicara tetap diperbolehkan apabila ada kebutuhan atau alasan yang penting.
Misalnya, ketika melihat orang lain hampir terpeleset di kamar mandi karena lantai licin, maka seseorang yang sedang berwudhu wajib memperingatkannya.
Begitu juga jika ada pertanyaan mendesak, seperti menanyakan arah kiblat atau waktu shalat, maka menjawabnya tetap diperbolehkan.
Sementara itu, Imam Muhammad Ad-Dusuqi menjelaskan bahwa hukum berbicara saat wudhu adalah makruh.
Artinya, sebaiknya ditinggalkan agar wudhu menjadi lebih sempurna dan dilakukan dengan penuh kekhusyukan.
Meski begitu, jika terpaksa berbicara karena adanya keperluan penting, maka hal tersebut tidak sampai membatalkan atau merusak wudhu.
Baca Juga:
Bolehkah Tidur di Masjid? Ini Penjelasan Fikih dan Sejarah Rasulullah SAW
Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab.
Ia menjelaskan bahwa berbicara saat wudhu bukan termasuk makruh tahrim, melainkan makruh ringan atau makruh tanzih.
Maksudnya, berbicara tidak diharamkan, tetapi lebih utama jika dihindari demi menjaga kesempurnaan ibadah.
Imam An-Nawawi juga mengutip pendapat Qadhi ‘Iyadh yang menyebutkan bahwa para ulama memakruhkan berbicara ketika wudhu atau mandi janabah.
Namun, kemakruhan tersebut hanya bermakna meninggalkan sesuatu yang lebih utama, karena tidak ada dalil tegas yang secara khusus melarang berbicara saat wudhu.
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu dan tetap membuatnya sah.
Akan tetapi, perbuatan tersebut mengurangi keutamaan wudhu jika dilakukan tanpa alasan yang mendesak.







