Malanginspirasi.com – Shalat di venue konser belakangan menjadi perbincangan dan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Di Indonesia, ini memang tidak lazim karena mayoritas umat Islam terbiasa menunaikan shalat di masjid, musala, atau di rumah.
Hal ini kemudian memicu perdebatan, bahkan tak jarang disertai komentar negatif. Lantas, bolehkah muslim shalat di venue konser?
Hukum Shalat di Venue Konser
Dilansir dari laman resmi NU Online, ada 12 Syarat Sah Shalat :
1. Beragama Islam
2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa)
3. Sudah masuk waktu shalat
4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat
5. Suci dari hadats kecil dan besar
6. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
7. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki)
8. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’).
9. Tidak berbicara selain bacaan shalat
10. Tidak bergerak melebihi tiga gerakan selain gerakan shalat
11. Tidak makan dan minum saat shalat
12. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum, dll.
Jadi selama tempat shalatnya suci dan menghadap kiblat, maka hukum shalatnya sah, meskipun itu di tempat konser.
Baca Juga:
Penjelasan Fikih: Bolehkah Tetap Shalat Saat Mimisan?
Memphatikan Rukun Shalat.
Berikut rukun shalat 14 rukun shalat:
1. Memasang niat dalam hati bersamaan dengan Takbiratulihram
2. Takbiratulihram
3. Berdiri bagi yang mampu
(hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Imam Bukhari yang artinya, ‘Shalatlah dengan cara berdiri, bila tak mampu, maka boleh duduk. Bila tidak mampu juga, boleh sambil tidur miring, jika masih tidak mampu, boleh dengan terlentang, Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya’)
4. Membaca surah al-Fatihah (berdasar pada hadits La shalata li man lam yaqra’ bi fatihatil kitab, “Shalat tak akan sah bagi yang tidak membaca surah al-Fatihah”.
Bila tidak mampu, boleh membaca ayat lain yang diketahuinya. Jika masih tak mampu, boleh berdzikir atau membaca doa-doa, dan pilihan terakhir kalau tetap tak mampu adalah berdiam sekadar waktu membaca surah al-Fatihah)
5. Rukuk
6. I’tidal
7. Sujud
8. Duduk di antara dua sujud
9. Thuma’ninah dalam empat rukun sebelumnya (rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud)
10. Tasyahhud akhir
11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahhud akhir
12. Membaca salam ke sebelah kanan
13. Duduk Tahiyat saat membaca tasyahud akhir, shalawat Nabi, dan salam
14. Tertib dalam melakukan semua rukun di atas.
Demikianlah hukum shalat di venue konser. Wallahu alam.







