Malanginspirasi.com – Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semua hal layak menjadi konsumsi publik. Seperti misalnya pertengkaran atau kekurangan pasangan.
Meski ada pula yang boleh dibagikan secara umum, misalnya pengalaman parenting atau nasihat kehidupan keluarga tanpa menyebutkan detail pribadi.
Hal ini karena Islam memandang rumah tangga sebagai sesuatu yang harus dijaga kehormatan dan rahasianya.
Sehingga pasangan muslim perlu memahami batasan sesuai syariat demi menjaga keharmonisan keluarga.
Rahasia Rumah Tangga sebagai Amanah Besar
Dilansir dari Instagram @nuonlind_id,bAl-Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam Kitab At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif menjelaskan pendepatnya.
Bahwa terdapat banyak hadits yang berisi peringatan keras terkait larangan menyebarkan rahasia rumah tangga yang bersifat pribadi.
Rahasia tersebut mencakup kondisi internal pasangan suami istri yang tidak patut diketahui publik.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa rahasia antara suami dan istri merupakan amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan:
“Amanah terbesar di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya kemudian menyebarkan rahasia pasangannya.” (HR Muslim).
Peringatan ini menunjukkan betapa berat konsekuensi membuka aib pasangan.
Karena segala hal yang terjadi dalam rumah tangga, seperti aktivitas seksual dan percakapan intim antara suami istri adalah amanah yang wajib dijaga.
Membocorkan hal tersebut kepada orang lain berarti mengkhianati kepercayaan pasangan dan melanggar etika Islam.
Peringatan Rasulullah SAW
Rasulullah SAW juga mengingatkan secara umum tentang amanah dalam percakapan.
“Bila seseorang berbicara dengan sahabatnya, kemudian ia menoleh, maka ucapannya itu adalah amanah.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadits ini menegaskan bahwa setiap pembicaraan yang bersifat pribadi tidak boleh disebarkan tanpa izin.
Meski demikian, Islam juga memberikan pengecualian yang jelas.
Tidak semua hal dalam rumah tangga wajib ditutupi. Ada kondisi tertentu yang justru harus disampaikan sebagai bentuk keadilan dan perlindungan.
Pengecualian tersebut mencakup kasus kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pembunuhan, perzinaan, penyalahgunaan narkoba, atau pengambilan harta pasangan secara zalim.
Dalam situasi seperti ini, membuka informasi bukan termasuk membongkar aib. Melainkan kesaksian yang diperlukan, misalnya untuk proses hukum di pengadilan.
Baca Juga:
Bukan Standar Sosmed, Ini Cara Islami Membangun Rumah Tangga yang Harmonis
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
“Setiap majelis itu adalah amanah kecuali tiga majelis, penumpahan darah yang haram, farji yang haram, dan pengambilan harta tanpa hak.” (HR Abu Dawud dan Muslim).
Sehingga hadits ini menegaskan batasan antara rahasia yang wajib dijaga dan kejahatan yang harus diungkap.
Karena Islam tidak membenarkan kezaliman. Namun sebaliknya, Islam menjaga kehormatan rumah tangga dari hal-hal yang bersifat pribadi.







