Malanginspirasi.com – Kemacetan lalu lintas sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Tidak jarang seseorang terjebak macet parah hingga sulit menemukan tempat untuk menunaikan salat. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan: apakah boleh menjamak salat karena terjebak kemacetan?
Pandangan Fikih tentang Menjamak Salat karena Macet
Dilansir dari Instagram @nuonline_id, dalam kajian fikih, shlat jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Yakni salat Zuhur dengan Ashar, serta Magrib dengan Isya.
Berdasarkan penjelasan para ulama, menjamak shalat boleh dalam kondisi tertentu sebagai bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah SWT kepada hamba-Nya.
Seseorang boleh menjamak salat ketika menghadapi kesulitan seperti misalnya, kemacetan lalu lintas yang parah.
Dalam Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman al-Masyhur, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak salat meskipun dalam keadaan aman, tidak hujan, dan tidak sedang sakit.
Riwayat dalam Shahih Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menjamak salat Zuhur dengan Ashar serta Magrib dengan Isya di Madinah tanpa sebab yang berat.
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar umat tidak mengalami kesulitan.
Ketika Sa’id bin Jubair bertanya alasan Nabi melakukan jamak, Ibnu Abbas menjawab bahwa Rasulullah SAW tidak ingin menyusahkan umatnya.
Baca Juga:
Bolehkan Shalat di Venue Konser? Ini Penjelasannya
Pendapat ini juga diperkuat oleh para ulama Mazhab Syafi’i dan mazhab lainnya yang membolehkan salat jamak bagi orang yang tidak sedang safar, asalkan terdapat kebutuhan mendesak.
Namun, para ulama memberi catatan bahwa jamak shalat tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam konteks kemacetan, jika seseorang benar-benar terjebak dan khawatir waktu salat habis atau tidak memungkinkan untuk berhenti dan menunaikan salat. Maka ia boleh memilih jamak taqdim atau jamak takhir sesuai kondisi yang paling memungkinkan.
Hal ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan syariat Islam.
Dengan demikian, hukum menjamak salat saat macet adalah boleh, selama dilakukan karena kebutuhan dan tidak dijadikan kebiasaan.
Islam hadir sebagai agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam beribadah, sebagaimana dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.







