Malanginspirasi.com – Pergantian tahun kerap menjadi momentum yang dirayakan oleh banyak kalangan, termasuk umat Islam. Namun, tidak sedikit yang masih mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum ikut perayaan tahun baru dalam pandangan Islam.
Apakah termasuk perbuatan yang dilarang, atau justru diperbolehkan selama memenuhi batasan tertentu?
Dilansir dari Instagram @nuonline_id, dalam kajian keislaman, persoalan hukum merayakan tahun baru perlu dilihat secara proporsional.
Para ulama telah membahas hal ini dalam berbagai literatur, dengan menekankan bahwa penilaian hukum tidak terletak pada momennya. Melainkan pada aktivitas yang mengiringi perayaan tersebut.
Tahun Baru dalam Perspektif Islam
Masih dari sumber yang sama, setelah menelaah berbagai rujukan, ditemukan penjelasan bahwa merayakan tahun baru hukumnya boleh selama tidak diisi dengan perbuatan maksiat.
Tindakan seperti huru-hara, balap liar, tawuran, pesta minuman keras, narkoba, atau perilaku menyimpang lainnya jelas dilarang. Baik dilakukan pada malam tahun baru maupun di waktu lain.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif sekaligus Mufti Agung Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr.
Dalam kumpulan fatwanya, beliau menegaskan bahwa perayaan tahun baru diperbolehkan selama dilakukan dalam batas-batas yang dibenarkan syariat dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama hadis terkemuka asal Haramain, Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki.
Dalam salah satu karyanya, beliau menjelaskan bahwa perayaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nisfu Sya’ban, Nuzul Al-Qur’an, hingga tahun baru. Termasuk dalam ranah tradisi atau adat masyarakat, bukan ibadah wajib yang bersifat ritual.
Dari dua pandangan ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa peringatan tahun baru tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ajaran ibadah tertentu.
Oleh karena itu, hukumnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak disertai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Mengucapkan selamat tahun baru atau “Happy New Year” juga masuk dalam kategori yang diperkenankan.
Selama ungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengagungkan hal yang bertentangan dengan akidah, serta tidak disertai aktivitas maksiat.
Maka hal tersebut tidak menjadi persoalan dalam Islam.
Tahun Baru sebagai Sarana Intropeksi
Lebih dari sekadar perayaan, pergantian tahun sebaiknya dimaknai sebagai sarana introspeksi.
Momentum ini dapat digunakan untuk mengevaluasi diri, memperbaiki kualitas ibadah, serta mensyukuri nikmat Allah SWT yang telah diberikan sepanjang tahun yang telah berlalu.
Selain itu, tahun baru juga dapat dijadikan waktu untuk berdoa dan memohon kepada Allah.
Agar senantiasa diberi kekuatan dalam menjalani kebaikan, ketaatan, serta dijauhkan dari berbagai marabahaya dan keburukan di masa mendatang.
Jadi kesimpulannya, hukum merayakan tahun baru dalam Islam bersifat fleksibel dan kontekstual.
Selama perayaan tersebut diisi dengan kegiatan yang positif, bermanfaat, dan tidak melanggar syariat, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.
Justru, akan lebih baik jika momen ini dijadikan titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik di tahun berikutnya.







