Wudhu Tanpa Berkumur, Sah atau Harus Diulang?

Malanginspirasi.com – Wudhu merupakan syarat sah shalat yang harus dilakukan sesuai ketentuan syariat. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya tentang hukum berkumur saat wudhu.

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama saat seseorang terburu-buru atau berada dalam kondisi tertentu.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum wudhu tanpa berkumur menurut kajian fikih? Apakah wudhu tersebut tetap sah atau justru harus diulang?

Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu mana bagian wudhu yang termasuk rukun dan mana yang bersifat sunnah.

Kedudukan Berkumur dalam Wudhu

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, berkumur atau dalam istilah fikih disebut madhmadhah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan saat berwudhu.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa berkumur bukan termasuk rukun wudhu, tapi hukumnya sunnah. Artinya, jika tidak dilakukan, wudhu seseorang tetap dinilai sah.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa berkumur dan menghirup air ke hidung disunnahkan dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Amalan ini dianjurkan untuk menyempurnakan wudhu, tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya wudhu.

Dengan demikian, ketika seseorang berwudhu tanpa berkumur, wudhunya tidak batal dan tidak perlu diulang. Hal ini karena berkumur tidak termasuk dalam bagian yang wajib dilakukan saat berwudhu.

Dalam fikih, terdapat enam rukun wudhu yang harus dipenuhi agar wudhu sah. Enam rukun tersebut meliputi niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, serta tertib sesuai urutan.

Baca Juga:

Bolehkah Wudhu Sambil Ngobrol? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Selama enam rukun tersebut dilakukan dengan benar, maka wudhu dinilai sah, meskipun ada amalan sunnah yang ditinggalkan.

Berkumur dan menghirup air ke hidung berada di luar rukun tersebut, sehingga tidak memengaruhi sahnya hukum wudhu.

Meski begitu, para ulama tetap menganjurkan agar sunnah berkumur tidak ditinggalkan tanpa alasan.

Mengamalkan sunnah dalam wudhu akan menjadikan wudhu lebih sempurna dan bernilai mengikuti teladan Rasulullah SAW.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa wudhu tanpa berkumur hukumnya sah dan seseorang tetap boleh melaksanakan shalat dengan wudhu tersebut.

Namun, jika memungkinkan, sebaiknya berkumur tetap dilakukan sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *