Hukum Penggunaan Lampu Strobo di Jalan Raya Menurut Fikih dan UU

Malanginspirasi.com – Hukum fikih dan UU mengenai penggunaan strobo kembali menjadi sorotan seiring maraknya pemakaian lampu strobo dan sirene di jalan raya. Tidak jarang, pejabat maupun pengguna non-darurat menggunakannya secara berlebihan, sehingga memicu penolakan dari masyarakat.

Pasalnya, penggunaan tersebut kerap memaksa pengguna jalan lain untuk menepi meski tidak dalam kondisi darurat.

Masyarakat pun kerap resah karena penggunaan fasilitas jalan yang dianggap tidak adil.

Dalam perspektif agama dan hukum negara, jalan raya bukanlah milik pribadi atau kelompok tertentu. Melainkan ruang bersama yang harus dijaga kenyamanan dan keselamatannya oleh semua pihak.

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, dalam kajian fikih Islam, jalan umum termasuk hak bersama yang tidak boleh dimanfaatkan secara sewenang-wenang.

Syekh Khatib as-Syarbini menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan dengan cara yang membahayakan orang lain.

“Jalan umum (yang bisa dilalui banyak orang) tidak boleh dipergunakan dengan cara yang membahayakan orang-orang yang melewatinya. Karena hak atas jalan itu adalah milik seluruh kaum Muslimin,” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994, jilid III, hlm. 170).

Pendapat tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas di jalan harus mempertimbangkan kepentingan bersama.

Penggunaan lampu strobo yang menyebabkan silau, kaget, atau kepanikan pengendara lain jelas bertentangan dengan prinsip menjaga keselamatan di ruang publik.

Pandangan serupa disampaikan oleh Syekh Ali Sibramalisi. Ia menjelaskan bahwa siapa pun dilarang melakukan aktivitas di jalan umum yang mengganggu orang lain.

Atau yang menimbulkan bahaya yang tidak dapat ditoleransi menurut kebiasaan masyarakat (‘urf). Artinya, standar boleh atau tidaknya suatu tindakan juga dilihat dari dampak nyata yang dirasakan pengguna jalan lain.

Sementara itu, Syekh Sulaiman al-Jamal memberikan batasan bahwa aktivitas di jalan yang tidak membahayakan orang lain atau hanya menimbulkan gangguan ringan yang masih bisa ditoleransi menurut kebiasaan, hukumnya diperbolehkan.

Namun, jika gangguan tersebut berlebihan dan membahayakan, maka tidak dapat dibenarkan secara fikih.

Aturan Hukum Penggunaan Lampu Strobo dan Sirene

Sementara itu, jika dilihat dari sisi hukum, penggunaan lampu strobo dan sirene telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 menyebutkan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan lampu strobo dan sirene.

Yaitu polisi, tentara, pejabat negara saat menjalankan tugas resmi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta mobil jenazah.

Jadi kendaraan pribadi atau mobil pejabat yang tidak sedang menjalankan tugas resmi tidak diperbolehkan menggunakan strobo.

Larangan ini diberlakukan karena penggunaan strobo secara sembarangan berpotensi membahayakan pengendara lain, menimbulkan kemacetan, serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan tidak ringan. Berdasarkan Pasal 283 dan 287 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran penggunaan lampu strobo dapat dikenai tilang, penyitaan perangkat strobo, serta denda hingga Rp500.000.

Jika tindakan tersebut sampai membahayakan keselamatan orang lain, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan prinsip fikih dan aturan perundang-undangan yang telah dijelaskan di atas, penggunaan lampu strobo harus mengikuti ketentuan resmi dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Pemakaian tanpa izin atau sekadar untuk menunjukkan kekuasaan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *