Hukum, Niat, dan Tata Cara Jalankan Salat Gaib

Malanginspirasi.com – Salat Gaib merupakan salah satu ibadah yang dilakukan untuk mendoakan jenazah yang meninggal dunia di tempat yang jauh.

Dengan alasan jenazah tersebut tidak memungkinkan untuk disalati secara langsung. Praktik ini sering dilakukan ketika seorang muslim wafat di daerah lain atau bahkan di luar negeri.

Seperti misalnya korban banjir bandang Sumatra, korban Palestina, hingga korban runtuhnya pesantren. Jadi kaum muslimin di tempat berbeda tetap dapat menunaikan kewajiban Salat Jenazah.

Dalam pelaksanaannya, Salat Gaib memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam.

Tata cara, niat, serta rukunnya juga telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama dan menjadi rujukan umat Islam dalam menjalankan ibadah ini sesuai tuntunan syariat.

Salat Gaib dalam Pandangan Ulama

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, secara hukum, Salat Gaib memiliki kedudukan yang sama dengan shalat jenazah yang dilakukan di hadapan mayit, yaitu fardhu kifâyah.

Artinya, kewajiban ini akan gugur apabila ada sebagian kaum muslimin yang telah melaksanakannya.

Dengan demikian, Salat Gaib cukup untuk menggugurkan kewajiban Salat Jenazah, asalkan ada yang menunaikannya.

Niat dalam Salat Gaib dapat berbeda-beda, tergantung pada beberapa kondisi.

Perbedaan tersebut meliputi jenis kelamin jenazah, jumlah jenazah yang dishalati, dan posisi orang yang melaksanakan shalat (imam, makmum, atau shalat sendiri).

Namun, secara umum tata cara Salat Gaib tetap sama seperti Salat Jenazah.

Tata Cara dan Niat Salat Gaib

Masih dari sumber yang sama, tata cara Salat Gaib diawali dengan berdiri bagi yang mampu, karena shalat jenazah tidak disertai ruku, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Langkah berikutnya adalah membaca niat Salat Gaib.

Untuk jenazah laki-laki, niatnya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ فُلَانٍ الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta‘ala.”

Sementara itu, niat untuk jenazah perempuan dibaca sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ فُلَانَةٍ الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta‘ala.”

Apabila Salat Gaib dilakukan untuk banyak jenazah sekaligus, niat yang dibaca adalah:

أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya menyalati seluruh umat muslim yang menjadi korban di desa … yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta‘ala.”

Setelah niat, shalat dilanjutkan dengan takbiratul ihram sambil membaca:

اللَّهُ أَكْبَرُ

Kemudian membaca Surah Al-Fatihah.

Setelah itu, dilakukan takbir kedua dengan bacaan:

اللَّهُ أَكْبَرُ

Pada takbir kedua ini, dilanjutkan dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, baik shalawat pendek:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Baca Juga:

Salat Sunah Wudhu: Amalan Ringan dengan Pahala Besar

atau shalawat lengkap:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Selanjutnya, dilakukan takbir ketiga dengan bacaan:

اللَّهُ أَكْبَرُ

Pada takbir ketiga, dibacakan doa untuk mayit, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ (لَهَا) وَارْحَمْهُ (هَا)، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ (عَنْهَا)، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (نُزُلَهَا)، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ (مُدْخَلَهَا)، وَاغْسِلْهُ (اغْسِلْهَا) بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ (نَقِّهَا) مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ (أَبْدِلْهَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ (قِهَا) فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ.

Setelah itu, dilakukan takbir keempat:

اللَّهُ أَكْبَرُ

Kemudian membaca doa penutup:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami setelah ia (meninggal), serta ampunilah kami dan dia.”

Salat Gaib ditutup dengan salam, sebagaimana shalat pada umumnya.

Sebagai penutup, Salat Gaib merupakan bentuk kepedulian dan doa kaum muslimin kepada sesama yang telah wafat meski berada di tempat yang jauh.

Dengan memahami tata cara dan niatnya secara benar, diharapkan ibadah ini dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan sesuai syariat.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *