Benarkah Janda Boleh Menikah Tanpa Wali? Ini Hukumnya

Malanginspirasi.com – Belakangan ini, viral pernyataan influencer dalam sebuah podcast yang menyebutkan bahwa seorang janda tidak perlu menghadirkan wali saat menikah kembali.

Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Bagaimana hukum wali nikah bagi seorang janda dalam Islam?

Isu ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, dalam mazhab Syafi’i, kehadiran wali nikah merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah.

Ketentuan ini berlaku secara umum, baik bagi perempuan yang masih gadis maupun yang berstatus janda.

Dengan demikian, kedudukan wali dalam pernikahan tidak bergantung pada status perempuan, melainkan menjadi bagian pokok dari rukun nikah itu sendiri.

Keberadaan wali dalam pernikahan memiliki hikmah besar, salah satunya untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan perempuan.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Dr. Musthafa al-Khin dalam karya beliau al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i.

Bahwa wali berperan penting dalam memastikan pernikahan berlangsung sesuai syariat dan tidak merugikan pihak perempuan.

Penjelasan Ulama dan Ketentuan Hukum Islam

Masih dari sumber yang sama, anggapan bahwa janda boleh menikah tanpa wali umumnya muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami pendapat sebagian ulama.

Beberapa ulama memang menegaskan bahwa pernikahan seorang janda harus didasarkan pada persetujuan dirinya sendiri dan tidak boleh dilakukan tanpa izinnya.

Namun, penjelasan ini kerap disalahartikan seolah-olah janda memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali.

Dalam mazhab Syafi’i, seorang perempuan tidak dibenarkan melangsungkan akad nikah atas nama dirinya sendiri, baik dengan restu wali maupun tanpa restu wali.

Hal ini ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, yang menjelaskan bahwa akad nikah tetap harus dilakukan oleh wali yang sah.

Perbedaan antara perempuan gadis dan janda dalam pandangan fikih sebenarnya hanya terletak pada hak wali untuk memaksa.

Seorang gadis dalam kondisi tertentu bisa dinikahkan oleh wali mujbir. Sedangkan janda tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuannya.

Baca Juga:

Bukan Standar Sosmed, Ini Cara Islami Membangun Rumah Tangga yang Harmonis

Namun, perbedaan ini tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya akad nikah tanpa wali.

Ketentuan fikih ini sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa pernikahan, baik yang dilakukan oleh gadis maupun janda, wajib disertai dengan wali nikah.

Tanpa wali, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Dalam Pasal 19 KHI pada Bab IV tentang Rukun dan Syarat Perkawinan yang menyatakan:

“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”

Dengan demikian, kehadiran wali tidak dapat ditiadakan dalam kondisi apa pun.

Wallahu’alam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *