Bolehkah Gaji Pekerja Dipotong Akibat Barang Rusak?

Malanginspirasi.com – Pemotongan gaji pekerja kembali menjadi perbincangan publik seiring mencuatnya pemberitaan banjir di Jakarta. Perhatian masyarakat kali ini tidak hanya tertuju pada dampak bencana, tetapi juga pada nasib para pekerja lapangan yang terdampak langsung di tengah situasi darurat.

Salah satu kasus yang viral adalah seorang sopir es batu yang terjebak banjir dan kemacetan selama berjam-jam hingga muatan es yang dibawanya mencair.

Alih-alih mendapatkan perlindungan atau kebijakan khusus, perusahaan tempatnya bekerja justru melakukan pemotongan gaji untuk menutup kerugian akibat kejadian tersebut.

Tentu ini bukan yang pertama dan satu-satunya. Banyak sopir, kurir, buruh angkut, dan pekerja distribusi lainnya mengalami kerusakan barang.

Seperti karena faktor eksternal layaknya cuaca ekstrem, bencana alam, atau kondisi jalan yang tidak memungkinkan.

Namun tidak jarang perusahaan langsung membebankan kerugian tersebut kepada pekerja melalui pemotongan gaji, meskipun kerusakan terjadi di luar kendali mereka.

Pandangan Fikih Muamalah

Dilansir dari laman resmi NU Online, bila dikaji secara fikih muamalah, pekerja lapangan seperti sopir atau kurir dikategorikan sebagai ajir khash.

Secara hukum, ajir khash berstatus sebagai amin, yaitu pihak yang memegang amanah.

Konsekuensinya, pekerja tidak memikul kewajiban ganti rugi atas kerusakan barang yang berada dalam penguasaannya selama ia menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan.

Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan kedudukan ini dengan tegas:

فالأجير الخاص (وهو الذي يستحق الأجر بتسليم نفسه في المدة، وإن لم يعمل) كالخادم في المنزل والأجير في المحل، اتفق أئمة المذاهب وهم (الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة) على أنه لا يكون ضامنًا العين التي تسلم إليه للعمل فيها؛ لأن يده يد أمانة كالوكيل والمضارب

Artinya, “Pekerja khusus adalah pekerja yang berhak menerima upah karena menyerahkan dirinya selama masa kerja, meskipun tidak melakukan pekerjaan. Seperti pembantu rumah tangga dan pekerja toko.

Para imam mazhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, sepakat bahwa pekerja jenis ini tidak menanggung kerusakan barang yang diserahkan kepadanya untuk dikerjakan.

Sebab, kuasanya atas barang tersebut adalah amanah seperti wakil dan pengelola modal.”

Berdasarkan keterangan tersebut, pekerja tidak menanggung risiko kerusakan barang selama ia bekerja sesuai perintah dan batas kewajaran.

Tanggung jawab ganti rugi baru muncul apabila kerusakan terjadi karena kelalaian atau penyimpangan dari prosedur kerja yang seharusnya.

Tanggung Jawab Pekerja dan Larangan Pemotongan Gaji Tanpa Dasar

Masih dari sumber yang sama, penjelasan ini ditegaskan kembali oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain:

كأجير: فَإِنَّهُ أَمِين فِيمَا فِي يَده لأجل أَن يعْمل فِيهِ كَمَا إِذا اسْتَأْجر لقصارة ثوب وَنَحْوه وَتلف (فَلَا ضَمَان إِلَّا بتقصير) كَمَا إِذا اسْتَأْجر للخبز فأسرف فِي الإيقاد أَو تَركه حَتَّى احْتَرَقَ أَو ألصقه قبل وقته

Artinya, “Sebagaimana pekerja, ia berstatus amanah atas barang yang berada di tangannya untuk dikerjakan. Tidak ada kewajiban ganti rugi kecuali karena kelalaian, seperti berlebihan dalam menyalakan api atau membiarkannya hingga rusak.”

Dari contoh tersebut, kelalaian pekerja hanya ada ketika ia bertindak melampaui batas kewajaran dan masih berada dalam kendalinya.

Kelalaian terjadi jika pekerja menyimpang dari perintah, mengabaikan prosedur, atau melakukan tindakan berlebihan yang seharusnya dapat dihindari.

Sebaliknya, jika kerusakan terjadi akibat faktor di luar kendali pekerja, sementara ia telah menjalankan tugas sesuai perintah dan kemampuan yang wajar, maka kerusakan tersebut tidak termasuk kelalaian.

Dalam kondisi seperti ini, pekerja tidak dibebani kewajiban ganti rugi.

Baca Juga:

Korea Selatan Bakal Sahkan UU ‘Hak untuk Putus Kontak,’ Targetkan Pangkas Jam Kerja Setara Standar OECD

Oleh karena itu, pemotongan gaji untuk mengganti kerugian akibat faktor di luar kendali pekerja tidak dibenarkan secara syariat.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hubungan kerja dan menyalahi konsep amanah yang melekat pada status pekerja.

Rasulullah SAW bahkan memberikan peringatan keras kepada pihak yang mempekerjakan buruh tapi tidak membayar hak upahnya. Dalam hadits qudsi disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Artinya, Allah akan menjadi musuh bagi orang yang mempekerjakan buruh tapi tidak membayarkan upahnya secara penuh.

Pemotongan gaji untuk menutup kerugian yang bukan kesalahan pekerja juga termasuk memakan harta orang lain secara batil. Gaji merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah ia tunaikan.

Ketika hak tersebut diambil tanpa dasar yang sah, maka perbuatan tersebut dilarang dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ …

(QS. Al-Baqarah: 188)

Peraturan Pemerintah Indonesia

Selain bertentangan dengan fikih muamalah, praktik ini juga tidak sejalan dengan hukum positif di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemotongan upah untuk ganti rugi hanya boleh dilakukan jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

Serta harus diatur dalam perjanjian kerja. Bahkan, pemotongan gaji pun dibatasi maksimal 50 persen dari upah.

Jadi, kasus pemotongan gaji akibat kerusakan barang di luar kendali pekerja tidak dapat dibenarkan, baik menurut syariat Islam maupun hukum negara.

Pekerja tidak wajib menanggung kerugian selama ia bekerja sesuai perintah dan batas kewajaran.

Kerugian semestinya menjadi tanggung jawab pemilik usaha, sementara gaji tetap menjadi hak penuh pekerja atas jerih payahnya.

Wallahu a’lam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *