Malanginspirasi.com – Hukum menonton porno kerap dibahas dalam kajian Islam karena berkaitan erat dengan cara menjaga kesucian pandangan dan keharmonisan rumah tangga.
Hubungan badan antara suami dan istri dalam Islam bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan bagian dari ibadah dan nafkah batin.
Dilansir dari laman resmi NU Online, dalam sebuah riwayat yang dikutip oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali, disebutkan bahwa hubungan badan suami-istri memiliki pahala yang sangat besar. Rasulullah saw bersabda:
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ
Artinya, seorang suami yang menggauli istrinya akan dicatat pahala seperti pahala seorang anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah lalu gugur.
Namun, di tengah kehidupan modern, muncul pertanyaan yang cukup sensitif dan kerap diperbincangkan.
Yakni kebiasaan sebagian pasangan suami-istri yang menonton film porno terlebih dahulu untuk meningkatkan gairah sebelum berhubungan badan.
Tentu hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama fikih: apakah hal tersebut dibolehkan atau justru dilarang dalam Islam?
Sebagian ulama berpendapat bahwa menonton film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Syihabuddin al-Qalyubi.
Ia menjelaskan bahwa melihat anggota tubuh perempuan ajnabiyyah adalah haram, meskipun terpisah dari tubuhnya atau terlihat dari balik kaca, kain tipis, atau air jernih.
Namun, menurutnya, melihat sosok yang terpantul di air atau cermin tidak termasuk dalam keharaman tersebut, meskipun disertai syahwat.
Pendapat Syihabuddin al-Qalyubi tersebut dijelaskan dalam karyanya:
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا … وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ.
Dari keterangan ini, kelompok yang membolehkan meng-qiyas-kan film porno dengan pantulan bayangan di cermin atau air, sehingga dianggap tidak haram bagi pasangan suami-istri.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Menonton Film Porno
Meski demikian, pendapat tersebut tidak diterima secara mutlak. Ada pandangan lain yang lebih tegas menyatakan keharaman melihat apa pun yang menimbulkan syahwat. Selain terhadap istri atau budaknya.
Pandangan ini disampaikan oleh Ali asy-Syibramalisi dan dikutip oleh Sulaiman al-Bujairimi.
Dalam keterangannya disebutkan:
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا … عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ
Artinya, melihat sesuatu dengan syahwat adalah haram secara pasti, baik terhadap mahram maupun selainnya, bahkan keharaman ini mencakup melihat benda mati jika disertai syahwat.
Berdasarkan pendapat ini, menonton film porno dinilai haram bagi suami-istri. Alasannya, jika melihat benda mati saja dengan syahwat sudah diharamkan.
Maka menonton film porno yang jelas menampilkan adegan erotis tentu lebih layak untuk diharamkan.
Pendapat kedua ini juga menegaskan bahwa cara-cara yang diharamkan tidak dapat dibenarkan meskipun tujuannya untuk meningkatkan keharmonisan rumah tangga.
Tujuan yang baik tidak dapat menghalalkan sarana yang dilarang oleh syariat.
Islam sendiri telah memberikan banyak tuntunan yang halal untuk membangun keintiman suami-istri. Seperti cumbu rayu, sentuhan, dan komunikasi penuh kasih sebelum berhubungan badan.
Semua itu dapat dilakukan tanpa harus melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai kesucian dan adab Islam.
Dengan mempertimbangkan dua pendapat tersebut, banyak ulama lebih cenderung memilih pandangan kedua yang mengharamkan menonton film porno bagi suami-istri.
Sikap ini dinilai lebih selaras dengan prinsip menjaga pandangan dan kesucian hati, sekaligus menutup pintu pada kebiasaan yang berpotensi merusak nilai ibadah dalam hubungan pernikahan.
Sebagai penutup, hubungan suami-istri dalam Islam adalah ibadah yang luhur dan bernilai pahala besar. Karena itu, keintiman tersebut sepatutnya dijaga dengan cara-cara yang halal dan diajarkan syariat.
Menjauhi hal-hal yang syubhat dan diharamkan akan membantu pasangan menjaga keberkahan rumah tangga serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.







