Malanginspirasi.com – Saat ini, Al-Qur’an tidak hanya bisa dibaca melalui mushaf cetak, tetapi juga lewat berbagai aplikasi di HP dan perangkat digital lainnya. Hal ini tentu memudahkan umat muslim untuk tetap membaca dan mengkaji ayat-ayat suci di sela aktivitas. Namun, kemudahan ini juga memunculkan pertanyaan, bolehkah membaca Al-Qur’an di aplikasi tanpa wudhu?
Dilansir dari laman resmi NU Online, menurut fiqh, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital diperbolehkan meskipun seseorang sedang tidak berwudhu.
Selama tidak dalam keadaan junub atau hadats besar. Hadats kecil tidak menjadi penghalang seseorang untuk membaca Al-Qur’an.
Nabi Muhammad SAW tetap membaca Al-Qur’an dalam kondisi hadats, dan hanya meninggalkannya ketika beliau dalam keadaan junub.
Penjelasan ini disebutkan oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir. Ia menegaskan bahwa hadats kecil tidak menghalangi bacaan Al-Qur’an, sebagaimana keterangan berikut:
وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ أَنْ يَقْرَأَ، لِأَنَّ النَّبِيَّ لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَمْ يَمْنَعْهُ
Artinya, “Orang yang sedang hadats boleh membaca Al-Quran karena Nabi saw tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali ketika beliau junub. Ini menunjukkan bahwa hadats tidak menghalangi bacaan Al-Quran.”
Dengan dasar ini, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa wudhu tetap dibolehkan oleh syariat.
Adab Membaca Al-Qur’an Lewat Aplikasi Digital
Meski dibolehkan, para ulama menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci tetap lebih utama.
Wudhu dipandang sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap Al-Qur’an, meskipun tidak menjadi syarat sah untuk membaca.
Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga sikap ta’zim kepada kitab Allah.
Imam al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tidak haram, tetapi kondisi suci tetap dianjurkan. Penjelasannya sebagai berikut:
ولا يحرم على المحدث قراءة القرآن عن ظهر القلب، والأولى أن يكون متطهرًا
Artinya, “Orang yang sedang hadats tidak haram membaca Al Quran di luar hafalan (pakai lisan). Namun yang lebih utama adalah dalam keadaan suci.”
Perbedaan Al-Qur’an di Ponsel dan Mushaf
Selain membaca, muncul pula pertanyaan tentang hukum membuka dan menyentuh Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa wudhu.
Apakah menyentuh layar ponsel yang menampilkan ayat Al-Qur’an disamakan dengan menyentuh mushaf?
Syekh KH. Thaiful Ali Wafa menjelaskan bahwa tulisan Al-Qur’an yang muncul di layar perangkat digital tidak dihukumi sebagai mushaf.
Tulisan tersebut bersifat sementara, tidak memiliki bentuk fisik yang menetap, dan akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan.
Penjelasan beliau sebagai berikut:
فرع: لم أرى لأحد من فقهائنا المعاصرين كلاما في نحو جوال ككمبيوتر وتلفاز أودع فيه قرآن هل يحرم مسه على المحدث عند إشتغاله وظهور صورة القرآن في شاشاته أو لا والذي يظهر لي أخذا من كلام الشبراملسي المار هو قوله وليس من الكتابة ما يقص بالمقص إلخ عدم الحرمة؛ لأن المودع فيه أشبه شيء بالظل المحبوس فإن الجوال ونحوه إذا أوقف عن الإشتغال لم يكن لذلك المودع وجود في الخارج
Artinya, “Cabang pembahasan. Aku tidak menemukan pembahasan dari para fuqaha kontemporer tentang perangkat seperti ponsel, komputer, atau televisi yang di dalamnya tersimpan Al-Quran. Apakah haram menyentuhnya bagi orang yang sedang hadats ketika perangkat itu digunakan dan tampilan ayat Al-Quran muncul di layar, atau tidak. Menurut pendapatku, hukumnya tidak haram, karena Al-Quran yang tersimpan di dalamnya serupa dengan bayangan yang tertahan.”
Baca Juga:
Memasuki Bulan Rajab 1447 H, Ini Amalan Sunnah yang Dianjurkan Bagi Umat Islam
Berdasarkan penjelasan tersebut, membuka dan menyentuh aplikasi Al-Qur’an tanpa wudhu juga diperbolehkan.
Hal ini karena tulisan Al-Qur’an di layar tidak dianggap sebagai mushaf yang memiliki wujud fisik permanen.
Sebagai penutup, kemudahan teknologi seharusnya semakin mendorong umat Islam untuk dekat dengan Al-Qur’an.
Meski syariat memberi keringanan dalam kondisi tertentu, menjaga adab dan kesucian diri tetap menjadi pilihan terbaik.
Tujuannya agar interaksi dengan Al-Qur’an senantiasa bernilai ibadah dan penuh keberkahan.







