Hukum Fikih Penggunaan Transaksi PayLater Tanpa Denda

Malanginspirasi.com – Hukum fikih PayLater menjadi topik yang semakin sering dipertanyakan seiring maraknya penggunaan fitur PayLater di berbagai platform e-commerce.

Skema “beli sekarang, bayar nanti” ini dinilai memberi kemudahan bagi pengguna untuk memenuhi kebutuhan tanpa harus melakukan pembayaran secara langsung.

Apalagi, layanan PayLater umumnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kerap dianggap aman dari sisi regulasi.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum PayLater dalam perspektif Islam?

Tak sedikit pengguna beranggapan bahwa selama tidak terkena denda keterlambatan, transaksi PayLater dapat dianggap aman dan bebas dari unsur yang dilarang.

Anggapan inilah yang kemudian perlu dikaji lebih dalam melalui sudut pandang fikih muamalah.

Skema PayLater dalam Praktik Transaksi

Pada praktiknya, PayLater adalah sistem di mana platform e-commerce lebih dahulu membayar barang kepada penjual.

Setelah itu, pengguna memiliki kewajiban mengembalikan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jadi, PayLater adalah mekanisme untuk memberikan pinjaman pada pengguna.

Dalam setiap transaksi PayLater, pengguna tidak hanya membayar harga barang dan ongkos kirim.

Terdapat biaya tambahan seperti cicilan dengan bunga minimal sekitar 2,95 persen dari total tagihan. Biaya penanganan sebesar 1 persen dari harga barang dan ongkos kirim, serta biaya layanan lain yang besarannya ditentukan oleh pihak platform.

Sebagai contoh, pembelian barang seharga Rp50.000 dengan ongkos kirim Rp10.000 akan menghasilkan total awal Rp60.000.

Dari jumlah tersebut dikenakan biaya penanganan sebesar Rp600 dan biaya layanan Rp1.000, sehingga total menjadi Rp61.600 sebelum bunga.

Setelah ditambah bunga 2,95 persen, total tagihan meningkat menjadi sekitar Rp63.417.

Selain itu, PayLater menyediakan berbagai pilihan tenor pembayaran, mulai dari satu bulan hingga cicilan 3, 6, dan 12 bulan.

Untuk tenor yang lebih panjang, seperti 18 atau 24 bulan, biasanya hanya diberikan kepada pengguna tertentu sesuai kebijakan platform.

Apabila pembayaran melewati jatuh tempo, pengguna akan dikenai denda keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari total tagihan.

Tinjauan Fikih terhadap Transaksi PayLater

Dilansir dari laman resmi NU Online, Jika ditinjau dari fikih muamalah, skema PayLater termasuk dalam kategori akad utang-piutang (qard).

Dalam hal ini, platform e-commerce berperan sebagai muqridh atau pemberi pinjaman karena menalangi pembayaran kepada penjual.

Sementara itu, pengguna berkedudukan sebagai muqtaridh atau pihak yang berutang.

Namun, hukum islam melihat skema transaksi PayLater bukan hanya pada denda keterlambatan.

Yang menjadi sorotan adalah adanya persyaratan tambahan berupa bunga minimal 2,95 persen dari total tagihan. Tambahan ini merupakan manfaat yang disyaratkan dalam pengembalian utang.

Dalam fikih, akad qard pada dasarnya bertujuan untuk memberikan bantuan atau keringanan (i‘rfaq), bukan untuk mengambil keuntungan.

Oleh karena itu, setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang-piutang termasuk dalam kategori riba al-qard yang diharamkan.

Larangan ini ditegaskan dalam hadits Nabi:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Artinya: “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan atau keuntungan (untuk pemberi pinjaman), maka itu adalah riba.” (HR. At-Thabrawi dalam al-Mu’jam al-Kabir).

Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa riba yang diharamkan adalah tambahan manfaat yang disyaratkan secara eksplisit dalam akad.

Jika tambahan tersebut tidak menjadi syarat dalam akad, maka tidak otomatis dihukumi haram.

Penjelasan beliau sebagai berikut:

قوله: جر نفع لمقرض أي وحده، أو مع مقترض – كما في النهاية – (قوله: ففاسد) قال ع ش: ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد. أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد، فلا فساد. اه

Artinya: “Tambahan manfaat bagi pemberi pinjaman, baik untuk dirinya sendiri atau bersama pihak yang berutang. Kerusakan akad terjadi apabila syarat itu tercantum dalam akad. Jika hanya kesepakatan tanpa menjadi syarat akad, maka tidak menyebabkan rusaknya akad.”

Dalam praktik PayLater, ketentuan bunga dan tambahan pembayaran memang tidak diucapkan secara lisan saat akad, tetapi tercantum secara tertulis di aplikasi.

Menurut Syekh Thoifur Ali Wafa, kondisi ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama mengharamkannya, sementara sebagian lainnya membolehkannya dan bahkan menilai pendapat tersebut lebih kuat.

Penjelasan beliau sebagai berikut:

مسألة : الإقتراض من الشركة كغيرها إذا اشترط رد زائد عما اقترض في صلب العقد، أو بعده وقبل لزومه حرام لكونه قرضا جر منفعة والا فلا أما اذا اشترط ذلك بالكتابة من غير تلفظ أو كان عادة مطردة من غير شرط ففيه وجهان الأول الحرمة والثاني الاباحة وهذا هو الأصح إهـ

Artinya: “Apabila tambahan pengembalian disyaratkan dalam akad atau sebelum akad mengikat, maka hukumnya haram. Namun jika hanya melalui tulisan tanpa pelafazan atau menjadi kebiasaan tanpa syarat, terdapat dua pendapat: haram dan boleh, dan pendapat yang membolehkan dinilai lebih kuat.”

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum PayLater masih diperselisihkan.

Namun, jika tambahan pembayaran ditetapkan secara jelas dan mengikat sebelum akad, maka hukumnya termasuk riba qard yang dilarang.

Pembayaran tepat waktu tanpa denda tidak mengubah hukum asal karena tambahan pengembalian tetap ada.

Sebagai langkah kehati-hatian, disarankan untuk mengikuti pendapat yang mengharamkan transaksi PayLater, terutama karena adanya unsur tambahan dalam pengembalian utang.

Selain itu, umat muslim juga dianjurkan menahan diri dari membeli kebutuhan yang tidak mendesak sebelum memiliki dana yang cukup.

Dengan sikap ini, diharapkan terhindar dari praktik yang meragukan sekaligus menjaga kesehatan finansial dan perilaku konsumtif.

Wallahu a‘lam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *