Anak Sudah Bekerja, Masihkah Menjadi Tanggungan Nafkah Ayah?

Malanginspirasi.com – Memberikan nafkah merupakan salah satu kewajiban utama seorang ayah dalam Islam. Kebutuhan pokok keluarga, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta keperluan dasar yang menunjang kelangsungan hidup istri dan anak-anak termasuk dalam kategori nafkah.

Al-Qur’an menegaskan tanggung jawab ayah dalam hal nafkah melalui firman Allah swt:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ

Artinya, “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 233).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa nafkah merupakan tanggung jawab ayah selama anak-anaknya masih berada dalam kondisi membutuhkan.

Namun, dalam praktik kehidupan modern, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan. Yakni apakah kewajiban tersebut masih berlaku ketika anak sudah dewasa dan memiliki pekerjaan sendiri?

Penjelasan Ulama Mengenai Nafkah Anak

Dilansir dari laman resmi NU Online, para ulama menjelaskan bahwa nafkah anak memang tanggung jawab ayah.

Selama anak belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, maka ayah berkewajiban menanggung nafkahnya.

Hal ini berlaku baik karena faktor usia yang masih kecil maupun karena kondisi tertentu yang membuat anak tidak mampu bekerja.

Sayyid Abdullah bin Husain al-Hadrami menjelaskan bahwa seorang ayah yang mampu (musir) wajib menafkahi anak-anak dan cucu-cucunya.

Apabila mereka berada dalam kondisi tidak mampu mencari nafkah sendiri.

يَجِبُ عَلَى الْمُوسِرِ … نَفَقَةُ فُرُوعِهِ، أَيْ أَوْلَادِهِ وَأَحْفَادِهِ إِذَا أَعْسَرُوا وَعَجَزُوا عَنِ الْكَسْبِ لِصِغَرٍ أَوْ زَمَانَةٍ

Artinya, “Wajib bagi orang yang mampu… untuk memberi nafkah kepada keturunannya, yaitu anak-anak dan cucu-cucunya, jika mereka dalam keadaan tidak mampu dan tidak bisa mencari nafkah karena masih kecil atau karena cacat.”
(Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah ‘alat Tahqiq, halaman 157).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban ayah dalam menafkahi tergantung pada kondisi anak.

Selama anak berada dalam keadaan membutuhkan dan belum mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, maka ayah tetap bertanggung jawab dengan nafkah tersebut.

Ketika Anak Sudah Bekerja dan Mandiri

Masih dari sumber yang sama dijelaskan, Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan bahwa anak yang telah dewasa dan berkecukupan tidak lagi menjadi tanggungan nafkah ayahnya.

Begitu pula anak yang sudah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak sesuai kondisinya, maka kewajiban nafkah ayah menjadi gugur:

قَوْلُهُ: فَالْغَنِيُّ الْكَبِيرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ… وَقَدِ اسْتُفِيدَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ، بَلْ قَدْ يُقَالُ إِنَّهُ دَاخِلٌ فِي الْغَنِيِّ الْمَذْكُورِ

Artinya, “Anak yang sudah kaya dan dewasa tidak wajib dinafkahi. Anak yang mampu mencari nafkah yang layak baginya, maka tidak wajib dinafkahi, tetapi dibebani untuk mencari nafkah sendiri.” (Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 349).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa ukuran utama kewajiban nafkah bukan semata usia atau status belum menikah. Melainkan kemampuan anak dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga:

Fatherless dalam Islam: Dampak dan Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Ketika seorang anak telah sehat, dewasa, dan mampu bekerja secara layak, maka ia dituntut untuk mandiri.

Dengan demikian, seorang ayah tidak lagi dibebani kewajiban nafkah kepada anak yang telah bekerja dan berpenghasilan cukup.

Anak tersebut dipandang telah masuk dalam kategori orang yang mampu (ghani), sehingga tanggung jawab nafkah beralih kepada dirinya sendiri.

Meski demikian, hubungan keluarga tetap dianjurkan untuk dijaga dengan baik.

Memberikan bantuan atau dukungan kepada anak yang sudah bekerja tetap bernilai kebaikan dan sedekah, selama tidak dimaknai sebagai kewajiban syar’i.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *