Malanginspirasi.com – Pertanyaan seputar hukum mempelajari seni musik kerap muncul di kalangan Muslim, terutama bagi mereka yang menempuh pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi.
Kondisi ini sering kali menempatkan siswa atau mahasiswa pada situasi dilematis antara tuntutan akademik dan kehati-hatian dalam menjalankan ajaran agama.
Kegalauan tersebut biasanya muncul ketika ada materi pelajaran, tugas, atau penilaian yang berkaitan langsung dengan seni musik.
Seperti merangkum teori musik, bermain alat musik, bernyanyi, hingga mengapresiasi konser.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam dalam menyikapi kondisi semacam ini?
Pandangan Ulama tentang Belajar Seni Musik
Dilansir dari ejournal.unmuha.ac.id, dalam Islam, seni dan memainkan musik dibolehkan (mubah) sepanjang tidak bertentangan dengan hukum syara’.
Demikian juga mendengar nyanyian di radio, radio kaset, TV, dan media audiovisual lainnya hukumnya mubah.
Hal ini sebagaimana kaidah syara’ yang berbunyi:
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh dipakai dan dimanfaatkan), kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya.”
Asalkan nyanyian tersebut tidak mengandung kata-kata yang tidak baik atau tidak sopan, seperti menyebutkan sifat-sifat yang tidak baik.
Termasuk sifat-sifat wanita yang masih hidup, dalam artian lirik dalam nyanyian tersebut bercampur dengan hal-hal yang telah dilarang oleh syara’.
Namun, jenis seni yang lain seperti kaligrafi, seni arsitektur, seni ukir, seni bela diri, dan sebagainya, diperbolehkan dalam Islam.
Asalkan karya seni tersebut tidak bertentangan dengan norma agama.
Hukum Mempelajari Musik Bagi Islam
Sehingga hukum bagi seorang Muslim yang mengambil jurusan seni musik adalah mubah.
Dilansir dari bimbinganislam.com, jika seseorang memiliki pilihan, maka sebaiknya ia memilih sekolah atau institusi pendidikan yang tidak melanggar hukum dan batasan syariat.
Minimal, memilih lembaga pendidikan yang mudaratnya paling kecil terhadap agama.
Namun, bila seorang Muslim sudah terlanjur mengambil jurusan seni musik, nilai IPK juga tetap perlu diperhatikan agar standar kelulusan dapat terpenuhi.
Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara menjaga prinsip agama dan memenuhi tuntutan administratif pendidikan.
Adapun jika guru atau dosen memberikan tugas bermain musik, bernyanyi, atau mengapresiasi musik dengan menonton konser dari tautan YouTube dan tidak ada pilihan lain.
Maka dianjurkan untuk memilih tayangan yang mudaratnya paling ringan.
Contohnya adalah memilih nasyid pernikahan atau bentuk akapela yang dinilai lebih ringan dibandingkan jenis musik lainnya.
Dalam penjelasan tersebut juga ditegaskan prinsip penting dalam Islam bahwa tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat.
Oleh karena itu, sikap menolak atau membatasi keterlibatan dalam aktivitas seni musik tertentu tidak dianggap melanggar hablun minannas.
Atau biasa disebut hubungan antarsesama manusia.
Sebagai penutup, dapat dipahami bahwa Muslim yang mengambil jurusan seni musik perlu bersikap bijak dan proporsional.
Dengan pemahaman ini, diharapkan umat Islam tidak keliru dalam menyikapi pendidikan seni musik.
Baik di sekolah maupun di jenjang yang lebih tinggi.







