Malanginspirasi.com — Tradisi berbagi THR kepada anak-anak saat Idulfitri sudah mengakar kuat di tengah masyarakat. Anak-anak biasanya identik dengan mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu dari pemberian kerabat maupun tetangga yang lebih dewasa.
Sehingga THR juga menjadi simbol berbagi kebahagiaan di hari raya.
Uang THR anak-anak ini biasanya dititipkan kepada orang tua untuk disimpan.
Namun, tidak jarang uang yang disimpan oleh orang tua tersebut tidak kembali kepada anak hingga akhirnya habis.
Kondisi inilah yang sering memunculkan pertanyaan: apakah orang tua boleh menggunakan uang THR milik anak?
Orang Tua dan Uang THR Anak dalam Perspektif Islam
Mengutip laman resmi NU Online, orang tua adalah wali bagi anaknya. Sehingga dalam konteks ini, uang THR anak termasuk harta yang berada di bawah tanggung jawab orang tua sebagai wali.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (7/749) menjelaskan bahwa apabila seseorang dalam kondisi “keterbatasan” memiliki harta, maka bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya.
Hak tersebut meliputi pemeliharaan dan pengembangan harta, sebagaimana disepakati oleh ulama empat mazhab.
Dengan demikian, orang tua bukan sekadar penyimpan uang THR anak, tetapi juga memiliki amanah untuk menjaga dan mengelolanya dengan baik.
Pengelolaan ini tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau berdasarkan keinginan pribadi.
Batasan penting yang perlu diperhatikan adalah tujuan penggunaan uang tersebut.
Uang THR Anak Hanya Untuk Anak
Orang tua hanya dibolehkan menggunakan uang THR anak untuk kemaslahatan sang anak yang memiliki THR.
Contohnya untuk membayar SPP sekolah, menabung atas nama anak, memberikan uang saku, atau kebutuhan lain yang manfaatnya kembali kepada anak.
Tujuan orang tua menyimpan uang THR anak adalah agar uang tersebut tidak habis sia-sia.
Hal ini mengingat anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk membelanjakan uang secara bijak dan bertanggung jawab.
Sebaliknya, orang tua tidak dibenarkan menggunakan uang THR anak untuk kepentingan pribadi atau pengeluaran yang justru merugikan anak.
Penggunaan yang tidak berpihak pada kemaslahatan anak dinilai melanggar amanah kewalian.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli kembali menegaskan hal ini dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (7/752).
“Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudarat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil.”
Dalam penjelasan lanjutan disebutkan,
“Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual beli, sewa menyewa, perserikatan saham, dan distribusi.”
Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa ruang gerak orang tua dalam menggunakan uang THR anak memang ada, tetapi sangat jelas batasannya.
Seluruh keputusan harus berorientasi pada kepentingan dan kebaikan anak, bukan kepentingan wali.
Kesimpulannya, orang tua memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga uang THR anak agar tidak hilang atau digunakan secara keliru.
Penggunaan uang tersebut dibolehkan selama benar-benar membawa manfaat bagi anak.
Dengan memahami batasan ini, orang tua diharapkan lebih amanah dan bijak dalam mengelola harta yang dititipkan kepada mereka.







