Apakah Uang dari Konten Kreator Hukumnya Halal?

Malanginspirasi.com – Saat ini, konten kreator dianggap sebagai salah satu profesi yang menjanjikan. Mulai dari selebgram, TikToker, hingga YouTuber, semuanya bisa mendatangkan uang.

Melalui platform ini, seseorang bisa menghasilkan uang dari berbagai aktivitas, seperti mengunggah video hingga kerja sama komersial. Namun, di balik peluang tersebut, apakah penghasilan dari konten kreator termasuk halal?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena tidak semua iklan yang tampil di platform digital sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Oleh sebab itu, perlu penjelasan yang utuh dan hati-hati agar seorang Muslim tidak terjerumus pada penghasilan yang bermasalah secara agama, meskipun terlihat menggiurkan secara materi.

Hukum Penghasilan Konten Kreator dari Iklan

Dilansir dari laman resmi NU Online, seorang YouTuber atau konten kreator dapat memperoleh penghasilan melalui beberapa cara.

Di antaranya melalui penayangan iklan pada video, komisi endorsement atau kerja sama iklan langsung dengan pihak tertentu, serta keuntungan dari personal branding yang dibangun melalui popularitas di dunia digital.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah memberikan penjelasan bahwa mengambil komisi dari pemasangan iklan pada video diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Pertama, pendaftaran pada platform berbagi video tidak dipungut biaya. Kedua, nominal komisi harus jelas. Ketiga, iklan yang ditampilkan harus bersifat mubah dan tidak mengandung unsur keharaman atau ajakan kepada perkara haram.

Jika iklan yang ditampilkan mengandung keharaman, maka tidak boleh ditayangkan. Hal ini karena termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2).

Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan dalam sabdanya:

دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Artinya: “Barangsiapa mengajak kepada jalan petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 4831).

Jenis Iklan Yang Mempengaruhi Hukumnya

Masalah menjadi lebih serius ketika seorang konten kreator tidak memiliki kendali atas iklan yang muncul.

Jika iklan tersebut mengandung unsur haram seperti musik terlarang atau tampilan aurat, maka penghasilan dari iklan tersebut tidak boleh diambil. Tidak cukup hanya dengan mengingatkan penonton agar mengecilkan suara atau mengabaikan iklan, karena iklan tersebut tetap tersebar dan menghasilkan komisi bagi pemilik konten.

Semakin banyak iklan haram yang tampil, semakin besar pula harta haram yang masuk.

Niat baik untuk menyebarkan konten positif atau sekadar hobi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perkara makruh, apalagi yang haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi peringatan keras tentang sikap meremehkan sumber harta. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ

Artinya: “Akan datang suatu zaman ketika manusia tidak lagi peduli dari mana harta diperoleh, apakah dari yang halal atau haram” (HR. Bukhari no. 2059).

Syekh Musthafa Al-Adawi juga mengingatkan bahwa jika iklan yang tampil bersifat fasidah atau mengandung kerusakan, maka seorang Muslim harus kembali kepada firman Allah Ta’ala:

قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Tidaklah sama antara yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu membuatmu kagum” (QS. Al-Maidah: 100).

Penghasilan Dari Iklan Haram Waiib Ditinggalkan

Apabila tidak semua iklan bermasalah, maka penghasilan dari iklan yang haram tetap tidak boleh dimanfaatkan. Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan:

وأما الإعلانات المحرمة فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به

Artinya, penghasilan dari iklan yang haram wajib ditinggalkan. Jika ragu jumlahnya, maka harus diperkirakan dengan sungguh-sungguh agar tanggungan tanggung jawabnya bersih.

Dalam kondisi tertentu, platform seperti YouTube dapat memaksa penayangan iklan tanpa persetujuan kreator. Dalam hal ini, kreator tidak berdosa karena adanya unsur paksaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِيَ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku karena kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan karena dipaksa” (HR. Ibnu Majah no. 1675).

Namun, meskipun tidak berdosa, penghasilan dari iklan yang mengandung keharaman tetap tidak boleh dimanfaatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil penjualannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815).

Kesimpulannya, penghasilan dari konten kreator hukumnya halal apabila memenuhi syarat-syarat syariat, terutama terkait jenis iklan yang ditampilkan.

Namun, jika iklan tersebut mengandung unsur haram, maka penghasilannya pun menjadi haram.

Wallahu a’lam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *