Apakah Hadiah, Doorprize, atau Giveaway Harus Dizakati?

Malanginspirasi.com – Hadiah, doorprize, dan giveaway merupakan salah satu jalan rezeki yang disukai banyak orang. Mulai dari lomba, undian, hingga program promosi di media sosial, tidak sedikit orang yang memperoleh hadiah berupa uang maupun barang melalui cara ini.

Namun, bagi seorang Muslim, muncul pertanyaan penting: apakah hadiah, doorprize, atau giveaway wajib dizakati?

Pertanyaan ini wajar muncul karena hadiah sering kali dianggap sebagai rezeki nomplok yang datang tiba-tiba.

Sebagian orang bahkan menyamakannya dengan harta temuan atau harta karun. Oleh karena itu, perlu penjelasan yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kewajiban zakat atas hadiah, doorprize, atau giveaway.

Memahami Perbedaan Hadiah dan Rikaz dalam Hukum Zakat

Dilansir dari laman resmi NU Online, dalam kajian fikih dikenal istilah rikaz. Secara bahasa, rikaz berasal dari kata ar-rakzu yang berarti terpendam.

Asy-Syaukani dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah mengutip penjelasan Imam Malik bahwa rikaz adalah harta temuan yang dikubur pada masa jahiliyah dan diperoleh tanpa modal, tanpa biaya besar, serta tanpa usaha keras.

Rikaz memiliki karakteristik khusus, yaitu diperoleh secara tiba-tiba tanpa kerja dan tanpa pengorbanan harta.

Berbeda dengan benda yang digali dengan modal atau usaha berat, yang terkadang berhasil dan terkadang gagal, sehingga tidak termasuk kategori rikaz.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat rikaz sebesar seperlima atau 20 persen. Hal ini sebagaimana keterangan Ibnu Abbas dalam hadis riwayat Bukhari:

“Zakat untuk rikaz adalah seperlima (20%).”

Zakat rikaz tidak mensyaratkan haul, sehingga wajib dikeluarkan saat harta tersebut ditemukan.

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa tidak semua harta yang didapatkan secara tidak rutin bisa disebut rikaz. Rikaz memiliki batasan yang jelas dan ketat dalam fikih zakat.

Lalu, bagaimana dengan hadiah, doorprize, atau giveaway? Hadiah yang diperoleh seseorang pada dasarnya bukanlah barang temuan, melainkan pemberian atau hasil dari usaha tertentu.

Sebelum mendapatkan hadiah tersebut, seseorang biasanya telah mengeluarkan waktu, tenaga, atau pikirannya, misalnya dengan mengikuti lomba, kuis, atau memenuhi syarat tertentu.

Meski ada sebagian ulama yang mengqiyaskan hadiah perlombaan dengan rikaz, pendapat yang lebih kuat memandang bahwa keduanya berbeda. Dengan demikian, hadiah tidak dikenai zakat rikaz sebesar 20 persen.

Jika hadiah tidak termasuk rikaz, bukan berarti otomatis bebas dari zakat. Penilaian zakatnya bergantung pada bentuk hadiah yang diterima.

Apabila hadiah tersebut berupa barang, seperti laptop atau perangkat elektronik, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka barang tersebut tidak termasuk harta wajib zakat.

Nilainya pun tidak perlu dikonversikan ke dalam mata uang.

Bentuk Hadiah Yang Wajib Dizakatkan

Namun, jika hadiah yang diterima berupa uang, maka hukumnya disamakan dengan zakat penghasilan. Uang hadiah tersebut menjadi bagian dari total penghasilan seseorang yang perlu dihitung bersama pendapatan lainnya.

Yang dimaksud penghasilan di sini adalah akumulasi seluruh pendapatan dari berbagai sumber.

Apabila total penghasilan tersebut telah mencapai nishab dan memenuhi syarat haul selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Dalam hal ini, nishab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 94 gram emas dalam kurun waktu satu tahun. Jika batas tersebut telah terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan melalui amil zakat yang resmi.

Dengan demikian, kewajiban zakat atas hadiah tidak bisa disamaratakan. Perlu dilihat jenis hadiah dan penggunaannya agar penunaian zakat sesuai dengan ketentuan syariat.

Kesimpulannya, hadiah, doorprize, atau giveaway pada dasarnya bukan termasuk rikaz sehingga tidak dikenai zakat 20 persen.

Hadiah berupa barang yang dipakai pribadi tidak wajib dizakati, sementara hadiah berupa uang mengikuti hukum zakat penghasilan apabila telah memenuhi nishab dan haul.

Dengan memahami hal ini, seorang Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan tidak keliru dalam penerapannya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *