Malanginspirasi.com – Membaca novel telah menjadi aktivitas yang populer di berbagai kalangan, termasuk kaum muslimin. Novel kerap dipandang sebagai hiburan, sarana refleksi, bahkan media pembelajaran nilai kehidupan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum membaca novel dalam Islam?
Pertanyaan ini wajar, mengingat tidak semua novel menghadirkan isi yang selaras dengan ajaran agama.
Ada novel yang mengandung pesan moral, tetapi ada pula yang sarat unsur kebohongan, penyimpangan akidah, hingga penggambaran maksiat.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat agar seorang muslim tidak keliru dalam menyikapinya.
Pembagian Jenis Novel dan Hukumnya Menurut Islam
Para ulama membagi bacaan fiksi, termasuk novel, ke dalam dua jenis besar berdasarkan tujuan dan dampak isinya. Pembagian ini penting untuk menentukan boleh atau tidaknya novel tersebut dibaca oleh seorang muslim.
Jenis pertama adalah cerita fiksi yang bertujuan untuk kebaikan. Cerita ini mengandung pesan perbaikan dalam aspek agama, moral, dan sosial.
Isinya mendorong pembaca menanamkan nilai kebajikan, menjauhi kejahatan, serta tidak mengandung unsur yang dilarang syariat, seperti kezaliman, kesyirikan, kekafiran, pemborosan, hilangnya rasa malu, atau penyimpangan akidah dan akhlak.
Membaca cerita jenis ini tidak terlarang dalam Islam.
Kebolehan ini didukung oleh hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang membolehkan menceritakan kisah-kisah dari Bani Israil selama tidak mengandung kebatilan.
Ayat Al-Qur’an dan Hadis
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ، فَإِنَّهُ كَانَتْ فِيهِمُ الْأَعَاجِيبُ …
Hadis ini menunjukkan bahwa kisah yang bersifat permisalan dan bertujuan pengajaran boleh disampaikan dan didengar, selama tidak mengandung kebatilan.
Hal ini juga diperkuat dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang bolehnya meriwayatkan kisah Bani Israil selama tidak berdusta atas nama Nabi.
Selain hadis, Al-Qur’an juga menunjukkan penggunaan kisah sebagai sarana pengajaran. Allah Ta’ala berfirman:
وَهَلۡ أَتَىٰكَ نَبَؤُاْ ٱلۡخَصۡمِ إِذۡ تَسَوَّرُواْ ٱلۡمِحۡرَابَ
Ayat ini menjelaskan kisah dua malaikat yang mendatangi Nabi Daud sebagai perumpamaan dalam menegakkan keadilan.
Kisah tersebut bukan peristiwa sengketa nyata, tetapi menjadi pelajaran penting dalam hukum dan pengambilan keputusan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa tidak mengapa menulis atau membaca cerita khayalan apabila bertujuan menyelesaikan persoalan agama, moral, dan sosial.
Al-Qur’an sendiri menggunakan perumpamaan yang tidak selalu berupa kisah nyata, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا رَّجُلَيۡنِ أَحَدُهُمَآ أَبۡكَمُ لَا يَقۡدِرُ عَلَىٰ شَيۡءٖ …
Sebaliknya, jenis kedua adalah novel atau cerita yang tidak bertujuan syar’i dan justru bertentangan dengan nilai Islam.
Cerita ini mengandung kebohongan, fitnah, syirik, ajakan kepada maksiat, merendahkan agama, atau memperindah kebatilan. Para ulama sepakat bahwa membaca cerita seperti ini hukumnya haram.
Anjuran Ulama Mengutamakan Al-Qur’an
Allah Ta’ala melarang mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu, sebagaimana firman-Nya:
وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌ
Islam juga menekankan kejujuran dan melarang kebohongan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ …
Dalam konteks ini, novel detektif atau cerita yang menampilkan pelaku kejahatan sebagai pahlawan dinilai memiliki mafsadah besar.
Cerita semacam ini berpotensi mengajarkan kejahatan, menormalisasi kebohongan, dan memperindah kebatilan.
Lebih berbahaya lagi adalah novel yang dipentaskan atau diilustrasikan, terutama jika melibatkan peran nabi, sahabat, orang saleh, atau menampilkan adegan kefasikan dan ucapan kufur.
Kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding sekadar membaca teks.
Sebagai alternatif, para ulama menganjurkan memperbanyak membaca kisah-kisah Al-Qur’an, hadis sahih, serta cerita para nabi dan orang-orang saleh.
Kisah-kisah ini berdampak besar dalam menumbuhkan iman, memperkuat akhlak, dan memberi pelajaran nyata bagi kehidupan dunia dan akhirat.
Kesimpulannya, hukum membaca novel dalam Islam bergantung pada isi dan tujuan novel tersebut. Novel yang mengandung nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat diperbolehkan.
Novel yang membawa kebatilan, kebohongan, dan kerusakan hukumnya dilarang.
Seorang muslim dituntut selektif dalam memilih bacaan agar waktu dan pikirannya tidak tersia-siakan serta tetap berada di jalan yang diridai Allah Ta’ala.







