Marak Pernikahan di Bawah Umur, Begini Penjelasan Dosen UMM

Malanginspirasi.com – Fenomena pernikahan dini kembali menjadi sorotan tajam di media sosial, memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah upaya pemerintah memperketat regulasi pernikahan melalui revisi Undang-Undang Perkawinan tahun 2019, yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi calon pengantin. Realitas di lapangan justru menunjukkan lonjakan permohonan dispensasi nikah, membuka celah bagi praktik pernikahan di bawah umur.

Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menjelaskan bahwa perubahan regulasi usia menikah didasari oleh pertimbangan kematangan individu. Regulasi ini merupakan evolusi dari Undang-Undang tahun 1974 yang membatasi usia menikah perempuan pada 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Peningkatan usia minimal ini diharapkan dapat menekan angka perceraian yang kerap dipicu oleh ketidaksiapan pasangan muda dalam menghadapi kompleksitas rumah tangga.

Dari perspektif hukum Islam, batasan usia pernikahan tidak diatur secara spesifik. Kecuali pandangan Imam Abu Hanifah yang menetapkan usia 15 tahun.

“Dewasa dalam baligh itu ada dua yakni baligh dan rusydah. Baligh itu dewasa untuk masalah ibadah. Sedangkan kalau masalah muamalah ukurannya adalah rusydah, kematangan,” jelas Ida.

Namun, Idaul Hasanah menggarisbawahi bahwa standar kematangan mengalami pergeseran seiring perkembangan zaman.

Contohnya, Usamah bin Zaid yang berusia 15 tahun pada masa Rasulullah dianggap matang dan dipercaya menjadi panglima perang. Kondisi ini kontras dengan realita remaja masa kini.

Dispensasi Bagi Pasangan di Bawah Umur Karena Alasan Tertentu

Meskipun terdapat batasan usia 19 tahun, pasangan di bawah umur masih dapat melangsungkan pernikahan melalui dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama.

“Fenomena ini nyatanya marak karena berbagai faktor dan alasan,” terangnya.

Hakim akan meneliti kelayakan pasangan, namun seringkali permohonan dikabulkan, terutama jika terdapat faktor kehamilan di luar nikah. Situasi ini memaksa hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut demi melindungi hak anak yang dikandung.

Idaul Hasanah menekankan peran sentral keluarga dan pendidikan sebagai solusi jangka panjang. Keluarga yang menanamkan prinsip, visi, dan cita-cita yang kuat pada anak-anaknya diyakini dapat mencegah mereka terjerumus dalam pernikahan dini atau pergaulan bebas yang berujung pada married by accident.

Ia juga sepakat dengan batasan usia 19 tahun, namun dengan proses dispensasi kawin yang diperketat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya tugas pemerintah atau sekolah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *